Permohonan Sengketa Pilkada ke MK Paling Lambat Tiga Hari Kerja Setelah Penetapan KPU

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasca penetapan pleno hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pada Jumat (6/12/2024) lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan menyebutkan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilakukan paling lambat tiga hari setelah penetapan perolehan suara.

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan untuk mekanisme pelaporan ke Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang – undang Nomro 10 tahun 2016 pasal 157 ayat 5 disebutkan Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Jadi apabila ada peserta Pilkada lain yang tidak menerima hasil rapat pleno KPU, mereka dapat mengajukan sengketa hasil kepada Bawaslu ataupun secara langsung ke Mahkamah Konstitusi” kata Yusran, kepada benuanta.co.id, Senin (9/12/2024).

Baca Juga :  Muzani Sebut Kehormatan Bagi Gerindra bila Jokowi Bergabung

Diungkapkannya, KPU Nunukan telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, pada Jumat lalu. Akan tetapi untuk permohonan pelaporan sengketa dihitung sesuai masa atau hari kerja, sehingga warga yang ingin melaporkan masih memiliki waktu terhitung mulai senin 9 Desember hingga Rabu 11 Desember ini.

“Untuk penyelesaian sengketa pemilihan harus kita maksimalkan melalui jalur hukum, agar tidak adalagi tuduhan, pada prinsipnya kita ingin demokrasi kita berjalan dengan melalui pendekatan hukum jika terjadi masalah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Yusril: Pemerintah Berkomitmen Bahas RUU KKR yang Baru

Yusran mengatakan, terkait Pengumuman penetapan secara resmi Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih dalam pilkada serentak tahun 2024 dapat dilaksanakan paling cepat tiga hari setelah penetapan rapat pleno jika tidak ada gugatan sengketa pilkada.

“Jadi selama tiga hari ini kalau tidak ada gugatan sampai dengan hari Rabu, maka KPU akan melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih,” jelasnya.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih Pilkada Nunukan Capai 71 Persen

Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Nunukan, Suara pasangan nomor urut tiga Irwan Sabri dan Hermanus (IRAMA) unggul dengan 43.832 suara sementara pasangan nomor urut satu Andi Akbar dan Sefianus (GAAS) berada di posisi kedua dengan perolehan 40.106 suara dan di posisi ketiga pasangan nomor urut dua H Basri dan Hanafiah (BAHAGIA) dengan perolehan 23.361 suara. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *