benuanta.co.id, TARAKAN – Guna meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) di Kalimantan Utara (Kaltara), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong agar pemerintah melakukan Participating Interest (PI) 10 persen. Khususnya di sektor minyak dan gas (migas).
PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen yang harus ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengelolaan minyak dan gas.
Anggota DPRD Kaltara, Yancong menyebutkan PI telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.
“Ada PI 10 persen untuk pengolahan migas, ini pemerintah belum serius untuk menjalankan padahal sudah ada perdanya,” sebutnya, Senin (9/12/2024).
Menurut Yancong, PI 10 persen pengelolaan migas ini dapat memberikan tambahan untuk meningkatkan PAD Kaltara. DPRD Provinsi Kaltara juga mendorong Pemerintah dengan membentuk perda penyertaan modal.
Politisi asal Gerindra itu menyebut, Pemprov Kaltara harus lebih serius untuk penerapan PI 10 persen.
“Karena dari hitung-hitungannya itu cukup besar dalam satu sampai lima tahun kedepan PAD dari situ kalau itu digarap betul-betul,” lanjutnya.
Yancong berharap di tahun 2025, PI 10 persen pengelolaan migas masih ada dari Kementerian ESDM dan dapat lebih dimaksimalkan.
“Karena ini ada masa nya juga, sehingga itu disampaikan 40 tahun kedepan baru bisa dapat lagi. Perdanya sudah disahkan, tinggal secara teknisnya pemerintah,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa