8 Korban Ngaku jadi Korban Pencabulan Pelatih Taekwondo di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Miris, seorang pelatih taekwondo di Kabupaten Nunukan berinisial YC diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah anak yang dilatihnya.

Aksi tak terpuji yang dilakukan YC ini telah dilakukan sejak lama. Mirisnya, korban dari pelaku merupakan anak laki-laki.

Kapolres Nunukan ABKP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Nunukan, setelah salah satu orang tua dari korban yang tidak terima anaknya yang masih berusia 14 tahun dilecehkan pelaku YC.

“Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Nunukan pada Selasa (3/12) lalu. Saat itu, ada tiga orang anak termasuk anak dari pelapor yang saat itu berani menceritakan terkait dugaan pelecehan ini. Setelah mendengar itu dan tidak terima, orang tua korban langsung melapor ke kita,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Senin (9/12).

Baca Juga :  Pria Pengangguran Ini Curi Uang Rp12 Juta untuk Penuhi Kebutuhan

Dijelaskan kasi humas, pelecehan seksual ini diduga terjadi di tempat latihan taekwondo terhadap anak-anak yang ikut latihan taekwondo yang diketahui milik pelaku.

“Karena korban ikut latihan taekwondo di tempat pelaku. Dari keterangan korban, pelecehan seksual itu terjadi saat korban sedang latihan taekwondo lalu datang pelaku,” ungkapnya.

Pelaku yang turun dari mobil langsung memanggil korban untuk menemani pelaku ke pelabuhan. Korban kaget karena arah jalan yang mereka lalui tidak mengarah ke pelabuhan tetapi mengarah ke rumah pelaku.

Baca Juga :  MK: Belum Ada Sengketa Pilkada Provinsi hingga Senin Siang

Setibanya di rumah pelaku, korban langsung diperintahkan masuk ke rumah dan saat itu korban langsung diminta membuka celananya. Kepada korban, pelaku mengatakan ingin mengecek otot selangkangan korban, sehingga korban disuruh berbaring dan pelaku menyimpan bantal di perut korban. Terjadilah aksi pencabulan tersebut.

Setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku langsung menyuruh korban memakai kembali celana dan mengantar kembali korban ke tempat latihan taekwondo.

Hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, hingga saat ini sudah ada 8 orang korban yang mendapatkan perlakuan yang sama dari pelaku dan berani melapor.

“Sejauh ini sudah ada 8 orang korban mulai dari umur 14 tahun hingga 19 tahun yang kita periksa, namun kita menduga perbuatan pelaku ini sudah lama dia lakukan. Kita masih kembangkan kemungkinan korbannya akan bertambah kita masih menunggu jika ada korban yang ingin melapor,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Mengandung Bahan Berbahaya, Kosmetik Pinkflash Ditarik dari Peredaran

Pelaku YC telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan diancam melanggar Pasal 6 huruf “c” Juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf “c” lebih juncto Pasal 15 huruf “b”, huruf “e”, dan huruf ” g” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Subsaider Pasal 82 Ayat (2) Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (bn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *