benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa Hasyim Musadi Azis perkara kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Putusan dari majelis diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan yang menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.
Jaksa Komang Noprizal mengatakan, putusan tersebut dinilai masih masih conform dengan tuntutan JPU. Lantaran hanya tuntutan pidananya saja yang turun.
“Namun selebihnya sama dengan tuntutan JPU. Sama juga dengan barang bukti,” katanya.
Dilanjutkan Komang, majelis hakim menyebut terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.
Dalam tuntutan majelis hakim, hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Sehingga turut menyebabkan kedukaan yang mendalam bagi keluarga korban.
“Hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu terdakwa kooperatif selama persidangan berlangsung dan mengakui semua perbuatannya,” lanjutnya.
Pasca dibacakannya putusan, Komang mengungkapkan baik jaksa maupun terdakwa langsung menerima putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban yakni AG meninggal dunia pada 16 Mei 2024. Polisi juga melakukan ekshumasi dengan membongkar makam AG untuk dilakukan autopsi. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa