Terdakwa Kekerasan Anak Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara

benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa Hasyim Musadi Azis perkara kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada Selasa, 3 Desember 2024.

Putusan dari majelis diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan yang menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Respons Cepat Keluhan Masyarakat, PT PRI Aspal Jalan Sei Bengawan

Jaksa Komang Noprizal mengatakan, putusan tersebut dinilai masih masih conform dengan tuntutan JPU. Lantaran hanya tuntutan pidananya saja yang turun.

“Namun selebihnya sama dengan tuntutan JPU. Sama juga dengan barang bukti,” katanya.

Dilanjutkan Komang, majelis hakim menyebut terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Penuh Sukacita, Pawai Perdana Sambut Natal 2025 Digelar di Tarakan

Dalam tuntutan majelis hakim, hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Sehingga turut menyebabkan kedukaan yang mendalam bagi keluarga korban.

“Hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu terdakwa kooperatif selama persidangan berlangsung dan mengakui semua perbuatannya,” lanjutnya.

Pasca dibacakannya putusan, Komang mengungkapkan baik jaksa maupun terdakwa langsung menerima putusan tersebut.

Baca Juga :  Masuk Periode Siaga Bencana Hidrometeorologi, Pemkot Tarakan Perintahkan Kesiapsiagaan Penuh di Semua Lini

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban yakni AG meninggal dunia pada 16 Mei 2024. Polisi juga melakukan ekshumasi dengan membongkar makam AG untuk dilakukan autopsi. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *