Hasbudi Menangkan Pra Peradilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Pencucian Uang

benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa Hasbudi sebagai pemohon memenangkan pra peradilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Pencucian Uang dengan termohon Ditreskrimsus Polda Kaltara.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tarakan dan dipimpin hakim tunggal Abdul Rahman Talib, S.H., M.H., pada 4 Desember 2024, kemarin.

Dalam membacakan putusannya, hakim menyebut, pihak termohon yakni Ditkrimsus Polda Kaltara untuk menghentikan penyelidikan dan bahkan mengembalikan barang barang yang telah disita sebelumnya.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana penetapan tersangka nomor S.TAP.13.VII. Tahun 2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 didasarkan oleh alat bukti yang belum cukup adalah tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Abdul Rahman Talib saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Cold Storage yang Miliki Sertifikat NKV di Tarakan Masih Minim

“Tiga, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyelidikan perkara pemohon nomor LP.440 Tahun 2022 Ditreskrimsus Polda Kaltara 6 Mei 2022 dengan alasan tidak cukup bukti. Empat, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan hak serta martabatnya. Kelima, menyatakan penyitaan terhadap barang pemohonpermintaan pemohon sebagaimana tertuang dalam ketetapan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 367/pen.pid/2022, sampai 484/pen.pid/2022/pn tar yaitu ada 34 penetapan tanggal 2 september 2022 di kembalikan pada pemohon Atau dimana barang itu disita dalam keadaan seperti saat semula disita. Keenam membebankan perkara ini ke negara. Ketujuh, menolak permohonan selain dan sebagainya,” sambung amar putusannya.

Baca Juga :  Rayakan Kemenangan ZIAP, Relawan Bayu Gelar Syukuran

Kuasa Hukum Hasbudi, Syamsuddin,S.H., M.H., M.M., menilai penetapan tersangka pada kliennya atas kasus tersebut juga penyitaan arang-barang milik Hasbudi melanggar hak asasi.

“Dengan adanya putusan pra peradilan ini adalah sebagai bukti bahwa apa yang dilakukan penyidik Polda Kaltara itu melanggar hukum seluruhnya,” imbuhhya.

Selain itu, Syamsuddin juga akan segera mengajukan permohonan agar pihak termohon segera mengeksekusi putusan hakim.

“Terkait berkas-berkasnya dan alat bukti masih ada di Polda, untuk pengembaliannya (alat bukti) dan barang-barang milik pemohon kami akan ajukan permohonan eksekusi secepatnya karena kita harus tempuh sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Persiapkan Asistensi, SC Telah Tetapkan Caketum Tunggal BPD HIPMI Kaltara

Sementara itu, Hasbudi mengungkapkan ia sangat menghormati putusan dari hakim atas pra peradilan yang diajukannya. Dengan putusan ini, dirinya pun dibatalkan dari tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan dan Pencucian Uang.

“Memerintahkan kepada termohon yaitu Polda Kaltara untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan terkait dengan saya serta mengembalikan barang-barang yang telah disita sebelumnya,” singkatnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *