benuanta.co.id, BERAU – Bermodalkan uang palsu untuk belanja kebutuhan sehari-hari, Satreskrim Polres Berau berhasil tangkap tersangka seorang pria berusia 29 tahun di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan pelaku pengguna uang palsu untuk transaksi sehari-hari itu berinisial RPU merupakan perantauan di Bumi Batiwakkal.
“Kami telah mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 2,5 juta,” ucapnya Rabu (4/12/2024).
Secara terperinci awal mula pelaku mendapatkan uang palsu setelah membeli melalui salah satu aku laman media sosial Facebook yang berasal dari Jakarta.
“Jadi teknisnya itu dia beli dari Jakarta melalui Facebook. Kemudian di kirim ke Berau dan di Berau dipergunakan untuk transaksi oleh tersangka,” ungkapnya.
Sambung dia kemudian saat penelusuran lebih mendalam dari tim Reskrim Polres Berau bahwa ada peredaran hingga transaksi uang palsu diketahui rencananya akan kembali terpakai untuk belanja.
“Yaitu ditemukan di tempat pencucian baju atau laundry. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan mencari barang bukti melalui CCTV di Jalan Gatot Subroto,” ujarnya.
Setelah berhasil lakukan penyelidikan mendalam oleh pelaku bahwa masih ada uang palsu sebanyak Rp 2,2 Juta yang belum terpakai untuk transaksi.
“Uang palsu tersebut kami temukan dari tersangka belum dipakai,” ucapnya.
Kemudian persoalan apa ada sindikat lainnya yang akan bekerja sama dengan pelaku, kata dia masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.
“Untuk potensi apa ada tersangka lainnya, kami masih kembangkan apa ada penjual uang palsu di Berau,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Nicky Saputra