Bulungan (2/12) – Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang undang. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada alinea kelima, dinyatakan bahwa keadilan sosial diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia dan Sistem jaminan sosial tercantum dalam Pasal 34 UUD Amandemen keempat Tahun 2002. Secara konseptual, Jaminan sosial atau security act merupakan hak warga yang dilindungi oleh konstitusi.
Salah satu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah perlindungan Santunan Jaminan kematian. Santunan Kematian adalah manfaat tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit kerja.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Bulungan menyerahkan santunan kematian kepada salah satu ahli waris sebesar Rp.220 juta di Halaman Kantor Bupati dalam rangkaian kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Bupati Kabupaten Bulungan Syarwani, S.Pd,. M.Si menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris Alm. Bapak Silan Yance yang merupakan salah satu pekerja rentan yang diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki mengatakan ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat kabupaten bulungan khususnya para pekerja rentan di lingkungan pemerintah kabupaten bulungan dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Masbuki menyampaikan ini merupakan program dari pemerintah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini , pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja.
“Resiko seperti ini tidak dapat kita perhitungkan kapan datangnya. Kami berharap kepada setiap pekerja dan pemberi kerja akan melindungi diri dari resiko kecelakaan kerja dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar saat terjadi kecelakaan kerja maka segala biaya sesuai kebutuhan medis akan menjadi tanggungan kami sampai sembuh. Pihak keluarga pun tidak perlu khawatir karena korban atau ahli waris akan mendapat santunan, sehingga keluarga masih memiliki penghasilan untuk menyambung hidup,” tutupnya. (**)