benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) Tamara Moriska menyatakan bahwa pihak legislatif akan mengawal ketentuan kenaikan upah minimum tahun 2025. Hal itu dimaksudkannya agar dapat dipatuhi dan diimplementasikan oleh dunia usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami di legislatif akan memastikan ketentuan ini diterapkan dengan benar. Dunia usaha di Kalimantan Utara diharapkan mendukung penuh implementasi kenaikan upah minimum ini,” katanya, Senin (2/12/2024).
Tamara sapaannya, juga meminta kepada para pengusaha yang merasa tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, untuk segera mengambil langkah tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada kesulitan, maka ikuti mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah,” sebutnya.
Tak hanya itu Tamara juga berharap kenaikan upah minimum ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Utara.
“Kami ingin para pekerja tidak hanya sekadar hidup layak, tetapi juga memiliki daya beli yang lebih baik demi kesejahteraan mereka dan keluarganya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Pengumuman tersebut disampaikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024) didampingi sejumlah menteri seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Nicky Saputra