benuanta.co.id, TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Yancong menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sosialisasi tersebut digelar di Kota Tarakan pada Sabtu, 30 November 2024, malam.
Yancong menuturkan, Perda tersebut perlu disebarluaskan ke masyarakat, agar masyarakat turut mengetahui informasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk mereka ketahui manfaat-manfaat apa dan apa peran pemerintah terhadap masyarakat untuk ikut dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan,” tuturnya.
Dalam mensosialisasikan Perda tersebut, ia juga menghadirkan langsung narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan. Yancong menjelaskan, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Rp 16.800 per bulan dengan manfaat ketika peserta BPJS meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan Rp 42 juta.
“Sebenarnya ini kurang sosialisasi saja, karena manfaatnya ini saya kira tidak kalah dengan maaf dari BPJS Kesehatan,” lanjutnya.
Kemudian jika dalam masa mereka bekerja dan mendapatkan kecelakaan, maka juga akan mendapat perawatan sampai sembuh.
“Berapa pun nilai perawatannya itu tetap akan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan. Kemudian selanjutnya jika yang meninggal tadi ada anaknya maka akan dapat tanggungan sekolah sampai selesai kuliah,” bebernya.
Yancong berharap, dengan adanya Perda ini dapat menguatkan aturan agar masyarakat Kaltara dapat mengikuti program jaminan ketenagakerjaan dalam menjalankan pekerjaannya.
“Baik yang bekerja formal maupun non formal itu bisa ikut pada program BPJS ketenagakerjaan ini,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa