benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir menegaskan komitmen pihak legislatif untuk mengawal kepatuhan dunia usaha dalam mengikutsertakan tenaga kerja mereka pada program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini selaras dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kaltara, Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wakil Ketua I DPRD Kaltara itu mengatakan Perda tersebut menjadi instrumen hukum penting yang dirancang oleh Pemerintah Provinsi Kaltara dan disetujui DPRD Kaltara, untuk memastikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut.
“Kita akan terus kawal dan kalau perlu semua pekerja di Kaltara ini bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Karena dari data BPJD Ketenagakerjaan sendiri masih ada sebagian kecil pekerja di Kaltara yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” kata Politikus yang akrab disapa Nasir pada Sabtu, 30 November 2024.
Ia juga akan mengupayakan adanya bantuan Pemerintah terkait iuran jaminan perlindungan sosial Pekerja ini. Di mana nantinya, bagi pekerja yang belum mendapatkan jaminan perlindungan sosial pekerja akan difasilitasi, dan akan diberikan subsidi jika memang tidak mampu membayat iuran.
“Fungsinya Perda inikan untuk memberikan perlindungan sosial pekerja dan tentu kita juga akan melihat kesanggupan pembayaran iuran. Jika tidak sanggup maka kita upayakan akan disubsidikan. Tapi jika kita lihat iuran jaminan perlindungan sosial Pekerja nominalnya jauh lebih kecil dari BPJS kesehatan yang biasa,” terangnya.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Ahmad Djufrie mengaku sangat mendukung adanya realisasi dari Perda tersebut. Selain dianggap sangat menbantu para pekerja. Perda itu juga dapat mengoptimalkan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus menjamin kesejahteraan para pekerja melalui pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak.
“Setidaknya para pekerja memiliki jaminan hukum dengan adanya Perda ini, sehingga Perusahaan juga wajib memberikan jaminan perlindungan sosial kepada para pekerjanya,” pungkasnya. (*)
Reporter : Osarade
Editor: Nicky Saputra