DPRD Kaltara Apresiasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara Jufri Budiman memberikan apresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut mengatur penghapusan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai sektor, termasuk pertanian, perikanan, kelautan, hingga industri kreatif.

Jufri menilai, kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk membantu UMKM yang selama ini terjerat utang dan sulit bangkit kembali.

Baca Juga :  Kawal Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

“Saya sangat mengapresiasi langkah Pak Presiden Prabowo. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat kecil, khususnya pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional,” katanya, Sabtu (30/11/2024).

Ia meyakini penghapusan piutang macet ini akan memberikan ruang baru bagi pelaku UMKM untuk bangkit dan berkembang.

“Dengan kebijakan ini, mereka yang sempat terpuruk karena utang dapat memulai kembali usaha mereka tanpa beban berat. Ini jelas akan mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk di Kalimantan Utara,” katanya lagi.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Dukung Penghapusan Sistem Zonasi PPDB

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 47 Tahun 2024 ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024 di Istana Merdeka, Jakarta. Peraturan ini menghapus utang macet UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.

Langkah Presiden Prabowo ini disambut antusias oleh berbagai pihak, terutama pelaku UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyatakan bahwa penghapusan utang ini hanya berlaku untuk UMKM, yang sudah terdaftar dalam daftar penghapus bukuan bank-bank milik negara.

Baca Juga :  Ucapkan Selamat ke Zainal-Ingkong, Ketua DPRD Kaltara Siap Kawal Program ZIAP

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi UMKM terdampak untuk kembali mengajukan pinjaman baru. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *