benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara Jufri Budiman memberikan apresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut mengatur penghapusan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai sektor, termasuk pertanian, perikanan, kelautan, hingga industri kreatif.
Jufri menilai, kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk membantu UMKM yang selama ini terjerat utang dan sulit bangkit kembali.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Pak Presiden Prabowo. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat kecil, khususnya pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional,” katanya, Sabtu (30/11/2024).
Ia meyakini penghapusan piutang macet ini akan memberikan ruang baru bagi pelaku UMKM untuk bangkit dan berkembang.
“Dengan kebijakan ini, mereka yang sempat terpuruk karena utang dapat memulai kembali usaha mereka tanpa beban berat. Ini jelas akan mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk di Kalimantan Utara,” katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, PP Nomor 47 Tahun 2024 ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024 di Istana Merdeka, Jakarta. Peraturan ini menghapus utang macet UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.
Langkah Presiden Prabowo ini disambut antusias oleh berbagai pihak, terutama pelaku UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyatakan bahwa penghapusan utang ini hanya berlaku untuk UMKM, yang sudah terdaftar dalam daftar penghapus bukuan bank-bank milik negara.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi UMKM terdampak untuk kembali mengajukan pinjaman baru. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Ramli