benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan lakukan pengawasan melekat selama pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Nunukan Moch Yusran mengatakan, untuk pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat PPK telah berlangsung sejak (29/11/2024).
“Selama pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK yang berlangsung sejak kemarin hingga hari ini kita telah menurunkan personel kita untuk melakukan pengawasan melekat,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Sabtu (30/11/2024).
Bahkan sebelumnya, pihaknya juga telah memerintahkan dan memerintahkan PTPS untuk melakukan pemetaan dan litigasi kepada PPK dan KPPS untuk melihat potensi yang mungkin terjadi selama pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya telah menerima laporan masalah yang terjadi di salah satu TPS yang ada di Tulin Onsoi.
“Di Turin Onsoi ini, surat C Plano Gubernur dan wakil gubernur itu tidak ada saat pelaksanaan perhitungan suara di TPS, makanya kita minta untuk dilakukan perhitungan suara di TPS tersebut dan itu sudah dilaksanakan. Sehingga, hasil perhitungan ulang tersebut akan di masukan ke C Pleno,” ungkapnya.
Yusran mengatakan, tidak adanya surat C Pleno di TPS tersebut lantaran sejak awal di TPS tersebut tidak mendapatkan logistik C Plano.
Tak hanya di Tulin Onsoi, Yusran mengatakan jika kejadian serupa juga terjadi di 2 TPS yang ada di Kecamatan Lumbis Ogong yang juga tidak mendapatkan C Plano. Namun, saat perhitungan suara di TPS tersebut dicatat oleh petugas KPPS di kertas biasa, sehingga hanya di salin ulang ke surat C Plano di tingkat PPK.
“Karena lokasi TPS ini jauh dan sulit diakses , sehingga tidak memungkinkan untuk mendistribusikan logistik C Plano ini ke TPS tersebut saat hari H,” ucapnya.
Selain itu, dalam pengawasan yang dilakukan, pihkanya mendapati satu orang pemilih yang ber KTP Kecamatan Nunukan Selatan namun melakukan pencoblosan di Kecamatan Krayan Timur tanpa memiliki surat pindah memilih.
Terkait temuan ini, Yusran mengatakan jika pihaknya telah meminta kepada KPU untuk melakukan perbaikan secara administrasi.
“Sebenarnya dia memang punya hak untuk memilih karena warga Kabupaten Nunukan, namun syarat untuk memilih itu kan harus sesuai dengan KTP domisili. Yang bersangkutan ini kan KTP Nunukan Selatan dan terdaftar dalam DPT harusnya memilih di Nunukan Selatan. Sebenarnya bisa memilih di Krayan tapi harus memiliki surat pindah memilih itu adalah syarat administrasi,” jelasnya.
Yusran mengatakan, selama pelaksanaan pengawasan tersebut, pihaknya hanya menemukan persoalan-persoalan tersebut. Selain itu, ia juga menegaskan jika segala masalah yang ditemukan direkomendasi untuk segara dilakukan penyelesaian di tingkat Kecamatan. Sehingga nanti saat pelaksanaan Pleno tingkat Kabupaten Nunukan tidak ditemukan masalah sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar.
“Jadi kita minta agar jajaran kita menyelesaikan persoalan itu diselesaikan di lokasi kejadian itu terjadi, sehingga bisa cepat diselesaikan. Jadi harapan kita di rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang rencananya akan dilaksanakan 5 November mendatang dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli