Menko Pangan: Kewenangan Penyuluh Pertanian Ditarik ke Pusat

Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Pemerintah sepakat menarik kewenangan pengelolaan penyuluh pertanian lapangan (PPL) ke tingkat pusat.

“Semua penyuluh yang tersebar di daerah nantinya kewenangannya akan ditarik ke pusat, cq (casu quo) Kementan,” kata Zulkifli pada Konferensi Pers seusai Rapat koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Kamis.

Zulhas sapaan akrab Menko Pangan menyatakan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan, penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Zulhas, langkah itu diambil sebagai salah satu langkah strategis untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan yang ditargetkan oleh Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga :  BGN Jelaskan Biaya MBG Rp10 Ribu Hanya Rata-rata Berdasarkan Uji Coba

“Prinsipnya, setiap desa harus memiliki satu penyuluh pertanian. Kita memiliki 37.000 hingga 38.000 penyuluh saat ini, dan itu harus ditambah. Petani perlu mendapatkan bimbingan, mulai dari penggunaan pupuk hingga teknik bertani yang lebih efektif,” ucap Zulhas.

Semua langkah ini, lanjut Zulhas dilakukan untuk mewujudkan swasembada pangan. Dengan waktu yang terbatas, pemerintah menargetkan swasembada pangan dapat tercapai sebelum 2027, setidaknya untuk komoditas beras dan jagung.

“Kerja kita sangat berat dan waktu kita pendek. Dalam dua tahun ke depan, kita harus bekerja keras bersama sehingga target ini bisa tercapai,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang juga hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa jumlah penyuluh pertanian mengalami penurunan drastis hingga 53 persen dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  Menag Harap Kasus Miftah Maulana Bisa jadi Pembelajaran Kontrol Diri

Kondisi itu, mengakibatkan minimnya pendampingan bagi petani di lapangan, dengan rasio saat ini mencapai lima desa hanya dilayani oleh satu penyuluh.

“Penyuluh adalah ujung tombak dalam pendampingan petani. Idealnya, satu desa memiliki satu penyuluh. Namun, saat ini kondisinya lima desa hanya dilayani satu penyuluh. Karena itu, Presiden Prabowo telah menyetujui kewenangan penyuluh ditarik ke pusat,” ujarnya.

Mentan menjelaskan, untuk mencapai target satu desa satu penyuluh, Indonesia membutuhkan total 83 ribu penyuluh pertanian. Dengan jumlah saat ini yang baru mencapai 38 ribu, terdapat kekurangan sekitar 45 ribu penyuluh.

Baca Juga :  Kemenhub Sediakan 28.972 Tiket Kapal Gratis Angkutan Natal-Tahun Baru

“Kekurangan ini menjadi salah satu hambatan untuk mendorong swasembada pangan. Dengan kewenangan penyuluh berada di pusat, komando akan lebih mudah sehingga percepatan program bisa tercapai,” katanya.

Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung petani dan mewujudkan kemandirian pangan.

Pemindahan kewenangan ini juga dinilai strategis untuk memastikan setiap desa mendapatkan pendampingan yang optimal dari penyuluh, terutama dalam penggunaan pupuk, teknologi, dan teknik bertani yang lebih efisien.

“Dengan kolaborasi yang lebih terorganisasi dari pusat, ini akan menjadi langkah besar menuju swasembada pangan,” kata Mentan.

 

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *