Upayakan Semua Pekerja Kaltara Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir bakal upayakan semua pekerja yang ada di daerah Kaltara bisa mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan sosial.

Melalui Perda Nomor 11 Tahun 2024, Nasir sapaannya optimis semua pekerja yang belum mendapatkan jaminan sosial bisa mendapatkan jaminan sosial dari pihak Perusahaan. Menurutnya, adanya Perda ini merupakan aturan yang dibuat oleh Pemprov Kaltara dan disetujui oleh DPRD Kaltara untuk menjadi semua jaminan sosial para pekerja.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Terima Hasil Pleno Terbuka

“Melalui Perda ini. Maka akan ada penekanan dari Pemerintah agar semua pekerja bisa mendapatkan jaminan sosial dan Pemerintah, melalui Perda ini juga akan menjamin hal itu,” kata Nasir pada Selasa, 26 November 2024.

Tidak hanya menjamin kesejahteraan dan jaminan sosial Pekerja saja. Tapi melalui Perda ini Nasir juga ingin mengupayakan adanya bantuan dari Pemerintah terkait para pekerja yang belum mampu membayar iuran. Hal itu diupayakannya, karena melihat masih banyaknya para pekerja yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena beberapa faktor seperti ketidak mampuan membayar iuran.

Baca Juga :  Terima Keluhan, DPRD Kaltara akan Minta Penjelasan BKD soal Sistem Penilaian PPPK

“Subsidi itu harus kita upayakan, tapi yang terpenting saat ini ialah kita harus memastikan semua para pekerja ini sudah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena dari data kita, masih ada sebagian kecil para pekerja yang belum mendapatkan jaminan sosial. Sehingga kita harus memfasilitasi pelayanan mereka untuk bisa mendapatkan jaminan sosial,” terangnya.

Baca Juga :  Terima Keluhan, DPRD Kaltara akan Minta Penjelasan BKD soal Sistem Penilaian PPPK

Sementara itu, menurut Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang dibentuknya perda ini bertujuan untuk mengoptimalisasi cakupan kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, menjamin seluruh pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan kesejahteraannya.

“Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya,” pungkasnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *