benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) gelar Rapat Kordinasi (Rakor) terkait pengaduan bersama intansi vertikal yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Rakor ini sendiri digelar untuk menciptakan pelayanan publik yang unggul, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dan pengaduan. Seketaris DPMPTSP Kaltara, Asnawi mengatakan beberapa intansi vertikal dilibatkan, karena adanya hubungan pelayanan terkait dengan izin usaja dengan beberapa Dinas yang ada di Pemprov Kaltara.
“Rata-rata untuk pengurusan teknis izin berusaha itu melibatkan beberapa OPD terkait. Misalnya ketika ingin membuka pertambangan maka teknisnya ada di OPD ESDM, baru kemudian ke DPMPTSP Kaltara untuk penerbitan izinnya,”kata Asnawi pada Senin, 25 November 2024.
Ia menjelaskan adanya Rakor pengaduan ini, juga bertujuan untuk menekankan kualitas pelayanan publik yang melibatkan teknis-teknis perizinan para pelaku usaha. Dimana untuk beberapa aturan yang tidak sesuai, para pelaku usaha atau masyarakat yang ingin menjadi pelaku usaha bisa segera memberikan laporan terkait hal-hal yang tidak sesuai.
“Misalnya teknis disuatu OPD itu hanya membutuhkan waktu 3 hari kepengurusan, tapi dalam waktu itu ternyata belum selesai. Maka para pelaku usaha bisa melaporkannya. Makanya Rakor ini kita gelar untuk memberikan penekanan terhadap OPD teknis, terkait pelayanan teknis perizinan yang ada,” terangnya.
Dari data yang ada, Asnawi membeberkan mayoritas pengaduan publik yang diterima oleh DPMPTSP Kaltara selama ini merupakan pengaduan yang berhubungan dengan pengurusan teknis perizinan.
“Makanya dalam Rakor kali ini pihak Ombudsman kita undang sebagai Narasumber untuk memberikan edukasi terkait hal-hal teknis yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kepengurusan perizinan serta aduan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Osarade
Editor: Nicky Saputra