Masa Tenang, Bawaslu Nunukan Lakukan Apel Siaga Pengawasan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Memastikan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) berjalan dengan damai, jujur dan adil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pungut Hitung pada Sabtu, 23 November 2024.

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan apel ini untuk mengecek kesiapan jajarannya baik Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) khususnya dalam memasuki masa tenang dan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara 27 November.

“Terhitung mulai tanggal 24 hingga 26 November itu masa tenang, jadi tidak ada lagi aktivitas kampanye. Sehingga banyak poin-poin penting yang kita tekankan kepada jajaran terkait ini,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga :  KPU Kaltara akan Serahkan Hasil Penetapan ke DPRD

Yusran mengatakan, selama masa tenang tidak boleh ada aktivitas kampanye, bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), baik itu pertemuan tatap muka maupun pertemuan terbatas.
Ia juga meminta kepada Panwascam untuk melakukan koordinasi dengan masing-masing tim pemenangan pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang dalam bentuk kegiatan apapun.

“Kita sudah bersurat melalui Panwascam kepada tim pemenangan pasangan calon (paslon) untuk segara menurunkan APK yang terpasang secara mandiri. Begitu juga dengan APK yang di fasilitasi oleh KPU itu nantinya akan diturunkan sendiri oleh KPU,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ditetapkan DPRD Kaltara, Zainal-Ingkong Tunggu Pelantikan Presiden

Dikatakannya, penurunan APK oleh masing-masing tim pemenangan atau parpol pengusung paslon ini sesuai dengan ketentuan pasal 39 PKPU Nomor 13 tahun 2024, bahwa APK yang dicetak dan dipasang secara mandiri oleh tim atau parpol pendukung harus diturunkan secara mandiri.

Selain itu, Yusran juga menekankan kepada Panwascam untuk menggalakkan patroli pengawasan untuk antisipasi terkait serangan fajar atau politik uang serta kampanye di masa tenang yang berpotensi melanggar ketentuan pidana Pemilu.

“Khususnya terkait kegiatan-kegiatan kampanye yang dibungkusi dengan yasinan atau doa bersama. Ini yang kita tekankan kepada Panwascam dalam melakukan pengawasan,” ucapnya.

Baca Juga :  Komitmen Tuntaskan Janji Kampanye, ZIAP Terbuka Terhadap Kritik dan Masukan Masyarakat

Ia juga menghimbau kepada PTPS untuk memastikan bahwa di sekitar TPS tidak ada lagi bahan kampanye ataupun APK yang terpasang dan memastikan TPS sesuai dengan ketentuan yang ada untuk memastikan pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan jujur, adil dan rahasia.

“Hal-hal seperti ini kita tekankan kepada petugas kita agar pelaksanaan Pilkada ini benar-benar bisa berjalan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *