benuanta.co.id, TARAKAN – Dalam kurun waktu satu bulan, Tim Gabungan Polda Kaltara, Polres Tarakan dan Polres Nunukan menangkap 22 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Untuk membongkar TPPO, tim gabungan turut bekerjasama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara dan Imigrasi Nunukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan, pihaknya juga menerbitkan 20 laporan polisi dari 22 tersangka TPPO. Dari pengungkapan ini, petugas menyelamatkan sebanyak 108 korban TPPO yang rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.
“Terdiri dari laki-laki dewasa 44 orang, anak laki-laki 10 orang, perempuan dewasa 40 orang dan anak perempuan 14 orang,” urainya, Jumat (22/11/2024).
Dilanjutkannya, dalam menjalankan bisnis perdagangan manusia ini, modus yang dipakai tersangka ialah menjanjikan upah yang fantastis kepada korban, yakni berkisar 1.500 sampai 2.000 ringgit. Tersangka juga membiayai perjalanan korban menuju Malaysia.
“Korban tidak perlu menggunakan dana pribadi. Tapi nanti tersangka yang memotong gaji korban begitu sudah kerja di Malaysia. Akhirnya korban banyak terjerat hutang,” lanjutnya.
Adapun modus lainnya, tersangka mengelabuhi petugas dengan bersikap layaknya penumpang pada umumnya. Biasanya, tersangka juga menggunakan paspor dengan jenis kunjungan wisata.
“Modus lain juga biasanya pas korban pulang kampung diminta untuk merekrut dengan menawari tetangga yang ada di kampung mereka,” tambah Taufik.
Ia menyebut, tersangka menawarkan beragam pekerjaan di negara tetangga kepada korban. Di antaranya, pekerja kebun sawit dan asisten rumah tangga. Tersangka juga melakukan perekrutan atas perintah seseorang yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Rerata, PMI yang diamankan berasal dari wilayah NTT dan Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara. Sebagian para tersangka juga merupakan warga Nunukan dan Tarakan,” tuturnya.
Diduga, DPO saat ini berada di luar negeri. Sehingga pihaknya akan meminta bantuan kepada Bareskrim dan Divhubinter untuk mengamankan DPO dari kasus TPPO ini.
“DPO perannya menggerakkan, ada 4 orang DPO. Misalnya dibutuhkan beberapa orang, dan tersangka yang merekrut korban. Tersangka ini dikasih upah Rp 100 ribu kalau berhasil merekrut 1 orang korban,” bebernya.
Diakui Taufik, petugas juga menemui kendala dalam pengungkapan TPPO. Apalagi, Kaltara dikelilingi laut dan sungai sepanjang 520 kilometer. Sehingga banyak pintu ilegal untuk masuk ke negara tetangga.
“Kami terus berupaya untuk melakukan proses penindakan ini sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri. Sisi pencegahan, kami koordinasi dengan wilayah asal untuk diketatkan lagi. Karena PMI ini menggunakan kapal laut,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa