benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemuda berinsial A (25) nekat mencuri uang NUR (23) yang merupakan tetangganya sendiri di Jalan Manunggal Bhakti, RT 11, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Tak tanggung-tanggung, pemuda itu mengasak uang korbannya sebanyak 7 kali dengan total kerugian Rp 109.200.000.
Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan, IPTU Rizal Mochamad mengatakan, kasus ini terungkap usai korban menelpon orang tuanya yakni ROS (50) bahwa uang mereka yang disimpan dalam lemari telah raib pada Sabtu (16/11/2024).
“Uang ini disimpan di dalam tas yang berada di lemari di kamar NUR. Terakhir kali anak korban ini mengecek uang itu pada 19 Oktober lalu dan uangnya itu masih ada. Setelah itu pada tanggal 16 November anaknya mengecek kembali namun uang tersebut sudah hilang,” kata Rizal kepada awak media, Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku pencurian yakni A, tetangga korban. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan profeling dugaan pelaku kami amankan dengan upaya paksa pada saat berada di tempat karaoke yang berada di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur,“ ungkapnya.
Ketika penangkapan, A yang tengah asyik karaoke hanya bisa pasrah dan mengakui bahwa telah mencuri uang korban. Saat melancarkan aksi tangan panjangnya itu, pelaku mengetahui situasi rumah korban sering kosong. Hal itu dimanfaatkan pelaku dan masuk lewat pintu depan yang tidak terkunci, setelah itu pelaku kembali masuk ke kamar korban. Aksi A semakin leluasa lantaran kunci lemari tempat korban menyimpan uang masih menempel di lemari.
Melihat situasi tersebut, pencurian pertama dilakukan A pada pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 08.00 WITA, dengan mengambil uang Rp 14.200.000. Lalu kedua pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 08.00 WITA mengasak uang Rp 15 Juta. Untuk pencurian ketiga yakni pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 08.00 WITA, dengan jumlah uang yang diambil Rp 20 juta.
Tak sampai di situ, pelaku kemudian kembali melancarkan aksi keempatnya pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 08.00 WITA dan membawa kabur uang Rp 15 juta. Aksi kelimanya dilakukan pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 08.00 WITA, dengan jumlah uang yang diambil oleh pelaku sebesar Rp 15 juta. Aksi ke enamnya dilakukan pada Jumat (15/11/2024) sekira pukul 08.00 WITA, dengan jumlah uang yang diambil Rp 15 juta. Masih di hari yang sama sekitar pukul 09.00 WITA, pelaku kembali masuk dan mengambil uang korban sebesar Rp 15 juta.
“Pelaku ini melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi, makanya waktunya itu sama yakni dari sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WITA,” bebernya.
Usai diamankan, dari total Rp 109.200.000 uang dicuri pelaku hanya tersisa Rp 10.576.000. Pelaku mengaku, uang hasil curiannya itu telah habis digunakan untuk membeli pakaian hingga berfoya-foya.
“Uang kejahatan ini dipakai untuk membeli tas, sepatu, baju branded, kemudian dipakai juga untuk membeli IPhone 13. Pelaku juga banyak mentraktir teman-temannya seperti untuk nongkrong di cafe dan dipakai karaoke. Sebagian uangnya juga dipakai untuk bermain judi online,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti hasil kejahatanya pun tak luput diamankan polisi. Mulai dari 1 buah tas kecil warna hijau tosca, 1 buah tas kecil warna hitam bertuliskan Arsola, 1 buah tas kecil kulit warna biru dongker, uang tunai sebanyak Rp 10,576,000, 1 unit Iphone 13 warna putih berikut dengan box handphone warna putih, 1 buah charger handphone merek Inbox warna hitam, kabel charger warna merah.
Lalu ada 1 buah kabel charger handphone merek Inbox warna abu-abu, 1 buah charger handphone type c warna putih, 1 buah charger wirales warna putih, 4 buah chasing handphone Iphone 13, 1 buah power bank merek V-GeN warna hitam, 1 buah rokok elektrik merek Hotcig R243 warna merah.
Kemudian 1 buah gear rokok elektrik warna hitam berikut dengan box warna hitam dan hijau, 1 tabung liquid rokok elektrik merek IMORTAL warna hitam bertuliskan Grape bubblegum, 1 buah tas genggam warna hitam merek Eiger, 1 pasang sepatu kets warna putih merek Ando, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hijau merek Eiger, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna putih merek Permanent bertuliskan off white.
Selain itu ada 1 lembar baju kaos warna putih merek Lacoste, 1 lembar baju singlet warna putih merek Higs, 1 lembar celana pendek warna abu-abu bertuliskan Stone Island, 1 lembar celana kain warna hitam merek JCC dan satu lembar celana panjang warna hitam merek Star King.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A telah diamankan di Mako Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa