Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa PWI adalah organisasi profesi wartawan yang sah secara hukum dan organisasi, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08 Tahun 2024. Status badan hukum ini memberikan PWI kemampuan penuh untuk menjalankan hubungan keperdataan, termasuk membuat perjanjian yang sah dengan pihak lain.
Kuasa Hukum PWI Pusat sekaligus Ketua LKBPH PWI, HMU Kurniadi, SH., MH., menjelaskan bahwa status badan hukum adalah elemen penting dalam membedakan PWI dengan organisasi yang tidak memiliki pengesahan formal.
“Sebagai perkumpulan berbadan hukum, PWI memiliki hak dan kewajiban keperdataan, termasuk kemampuan membuat perjanjian yang sah. Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap legalitas organisasi kami,” ujar Kurniadi.
Untuk menjaga keabsahan dan keamanan administrasi, Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad telah mengajukan pemblokiran ulang Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi yang disetujui Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham. Kurniadi menegaskan,
“Pemblokiran AHU tidak membuat SK Kemenkumham menjadi tidak sah. Pemblokiran ini hanya bertujuan melindungi dokumen dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.”
Kurniadi juga mengingatkan bahwa tindakan pihak-pihak yang mengatasnamakan PWI tanpa dasar hukum yang sah, termasuk membuat proposal atau perjanjian, adalah pelanggaran serius.
“Surat resmi PWI yang sah selalu dilengkapi barcode yang terhubung langsung ke Ditjen AHU. Kami mengimbau semua pihak untuk berhati-hati terhadap dokumen tanpa identifikasi yang jelas,” tegasnya.
Dengan status badan hukum yang kuat, PWI di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai organisasi yang profesional dan terpercaya. Gelaran Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjadi salah satu bukti nyata kontribusi PWI dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya pada isu ketahanan pangan sebagai pilar utama kemandirian bangsa. (*)