Memenuhi Hak Integrasi, Belasan Warga Binaan Lapas Nunukan Hirup Udara Bebas

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 17 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan resmi menghirup udara bebas, Jumat (15/11/2024).

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham mengatakan, pembebasan kepada belasan WBP ini lakukan sebagai tindak lanjut sebagaimana perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto terkait Pemahaman Reintegrasi Sosial dan Percepatan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana sesuai Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Ada 14 WBP bebas bersyarat dan 3 WBP yang bebas murni. Pembebasan ini telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak integrasi, yang merupakan bagian dari upaya pemulihan dan reintegrasi sosial,” kata Puang kepada benuanta.co.id, Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga :  BMKG Prediksi Februari-Maret Musim Kering di Nunukan dan Sebatik

Diungkapkannya, pembebasan ini merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk kembali beradaptasi dengan masyarakat.

Puang berharap, pemberian hak integrasi ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah penghuni Lapas yang saat ini statusnya over kapasitas, sekaligus memberi ruang bagi narapidana untuk berkontribusi lebih baik di tengah masyarakat setelah menghirup udara bebas.

Baca Juga :  Pekan Depan, MBG Mulai Dilaksanakan di Sejumlah Sekolah Nunukan

Dibeberkannya, adapun 17 WBP ini sebelumnya tersandung berbagai kasus diantaranya 13 orang kasus Narkotika, 2 orang kasus perlindungan anak, 1 kasus ITE dan 1 kasus perlindungan pekerja migran.

“Warga binaan tersebut kini sudah bisa menjalani kehidupan baru, dengan tetap dalam pengawasan dan bimbingan dari petugas Lapas serta pihak terkait,” ungkapnya.

Menurutnya pembebasan ini sudah sesuai dengan persyaratan, yang meliputi keaktifan dalam program pembinaan dan penilaian dari wali pemasyarakatan, serta menurunnya risiko residivisme menurut asesmen PK.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Soroti Rendahnya Progres Tambahan Pembangunan di Paras Perbatasan

“Tentunya hak ini tidak berlaku bagi narapidana dengan hukuman seumur hidup dan terpidana mati. Pembebasan ini juga menjadi momentum positif dalam rangka mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan narapidana yang lebih baik,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *