Tersandung Kasus Pelecehan, Oknum ASN Disdukcapil Nunukan Tak Kooperatif Selama Persidangan

benuanta.co.id, NUNUKAN –  Abdul Hapit (42) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan yang terjerat perkara pelecehan dituntut pidana penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari). Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Rabu (6/11/2024) lalu.

Dalam tuntutnya, JPU Kejari Nunukan, Miranda Damara mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti, jaksa berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Abdul Hapit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Adbul Hapit menyalahgunakan wewenang memaksa untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif Pertama Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Semua unsur delik yang didakwakan telah terbukti, dan dalam persidangan tidak diperoleh alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa. Sehingga terhadap terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Miranda dalam tuntutannya.

Jaksa menuntut Abul Hapit untuk dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dari lamanya terdakwa berada di dalam tahanan.

“Pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ungkapnya.

Dibeberkannya, adapun hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa Abdul Hapit merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Disdukcapil Nunukan. Selain itu, jaksa juga menilai selama persidangan terdakwa tidak bersikap kooperatif.

Untuk diketahui, dugaan kasus pelecahan ini diduga terjadi pada Rabu (8/5/2024) di kantor Disdukcapil Nunukan. Saat itu korban SU sedang mengurus dokumen untuk permohonan KTP.

Dari keterangan korban SU, ia lahir di Sinjai, Sulawesi Selatan namun sejak kecil ia sudah ikut bersama dengan orang tuanya merantau ke Malaysia.

“Bapak dan mama saya kerja di Malaysia, tapi mereka ada KTP dan Kartu Keluarga (KK), makanya saya ke sini itu mau urus KTP karena saya tidak punya,” kata korban SU kepada benuanta.co.id, saat melaporkan tersangka ke polisi.

Dikatakannya, saat itu ia pergi ke kantor Disdukcapil bersama dengan kenalannya sekira pukul 09.00 WITA untuk membuat KTP. Setelah menunggu beberapa saat, ia pun akhirnya dipanggil masuk ke dalam ruangan oknum ASN tersebut.

“Mulanya saya masuk itu, pintu ruangan itu tidak ditutup rapat. Kami berdua saja di dalam. Di situlah saya ditanya-tanya sama bapak itu,” ucapnya.

Korban menceritakan, pertanyaan pertama dilontarkan Abdul Hapit yaitu sudah berapa lama tinggal di Nunukan. Korban pun menjawab baru satu bulan di Nunukan. Setelah itu, ASN tersebut kemudian bertanya terkait keberadaan keluarga korban.

“Dia tanya umur saya berapa, saya bilang 21 tahun. Waktu itu kebetulan mata saya merah, jadi dia tanya kenapa matamu merah habis dugem kah. Tapi saya jawab tidak, kemudian dia tanya tahu kah dugem apa, jadi saya jawab yang club itu,” ungkapnya.

Tak berhenti sampai di situ, oknum ASN tersebut kemudian menanyakan apakah korban mempunyai tato dan ingin melihatnya. Korban kemudian menjawab tidak ada sambil mengangkat baju pada lengan tangan dan kirinya.

“Dia juga tanya rambutmu pirang kah, saya bilang tidak pak. Setelah itu, saya ditanya apakah tahu lagu Indonesia Raya. Tapi karena saya tidak hafal, saya disuruh buka YouTube di-hotspot sama bapak itu,” terangnya.

Korban mengatakan, saat itu ia sempat mengatakan bahwa lirik lagu Indonesia tersebut terlalu panjang dan tidak mungkin langsung bisa dihafal oleh korban dalam waktu yang singkat. “Dia bilang, ada solusinya cium pipi kiri atau kanan. Jadi saya bilang bisa kah pak saya menyanyi sambil liat liriknya di Google, tapi bapak itu bilang tidak bisa,” ucapnya.

Saat itu, lanjut korban, oknum ASN tersebut mengatakan bahwa kantor pelayanan baru akan dibuka kembali pada Senin (13/5) mendatang. Korban mengatakan jika ia ingin datang kembali di tanggal 13 tersebut dengan harapan ia sudah menghafalkan lagu Indonesia Raya.

Bahkan, oknum ASN tersebut sempat mengancam akan merobek berkas-berkas korban apabila ia tidak bisa menghafal lagu Indonesia Raya.

“Setelah itu dia tutup pintu. Dia panggil saya terus langsung ambil muka ku, terus dia cium pipi kiri kiriku, pipi kanan, bibir, habis dia sentuh payudaraku tapi langsung saya tepis tangannya,” ungkapnya.

Setelah melakukan hal tak senonoh kepada korban, oknum ASN tersebut kemudian menyuruh korban untuk datang kembali ke kantor Disdukcapil di hari yang sama pada pukul 14.00 WITA, dengan dalih koneksi jaringan sedang tidak bagus. “Bapak itu bilang yang ini jangan kasih tauh siapa-siapa, cukup kita berdua yang tahu. Setalah itu dia suruh saya senyum,” katanya.

Korban pun mengaku jika ia meninggalkan ruangan tersebut dalam keadaan menangis. Setalah itu, kenalan korban bertanya kepada korban menangis. Namun, korban yang merasa malu hanya menjawab bahwa ia menangis lantaran tidak bisa menghafal lagu Indonesia Raya.

“Jam 2 itu saya balik lagi ke sana buat ambil KTP saya, tapi waktu itu saya ditemani sama keluarga saya,” terangnya.

Setelah menyelesaikan dokumen kependudukannya, setibanya di rumah korban yang sudah tidak bisa membendung rasa malu dan trauma yang ia alami setalah dilecehkan oleh oknum ASN tersebut. Ia pun kemudian memberanikan diri untuk menceritakan hal itu kepada keluarganya dan langsung membuat laporan ke pihak kepolisian. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *