benuanta.co.id, NUNUKAN – Mencuri tali beserta rumput laut siap panen di pondasi rumput laut yang berada di perairan laut pancang merah, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan senilai belasan juta rupiah, seorang pria berinisial FER diringkus Unti Reskrim Polsek Sebatik Barat.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan selama ini Polsek Sebatik Barat kerap menerima aduan dari masyarakat terkait maraknya pencurian rumput laut yang terjadi di wilayah perairan.
“Untuk kasus ini, kejadian itu Kamis (15/2/2024) lalu, Makian pelaku FER ini baru berhasil diamankan pada Sabtu (9/11/2024) lalu,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Kamis (14/11/2024).
Dikatakannya, berdasarkan keterangan korban AR (37) warga Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, kejadian itu bermula pada (13/2/2024) lalu sekira pukul 12.00 wita korban pergi ke pondasi laut miliknya yang berada di perairan pancang merah untuk mengecek rumput laut miliknya. Saat itu, korban masih meliat ada 36 utas tali laut beserta rumput lautnya masih ada dan masih utuh serta sudah siap untuk dipanen.
Beberapa hari kemudian tepatnya pada Kamis (15/2/2024) sekira pukul 07.00 wita korban kembali menuju ke pondasi rumput lautnya dengan niat untuk memanen rumput lautnya tersebut.
Setibanya di lokasi, korban terkejut lantaran mendapatkan bahwa rumput laut beserta tali rumput laut miliknya sudah tidak ada atau telah hilang.
“Korban kemudian pulang dan menceritakan hal ini kepada iparnya. Sebelum melapor ke polisi mereka sempat berusaha untuk memacari sendiri di mana tali dan siap orang yang telah mencurinya namun korban tidak menemukannya,” ungkapnya.
Hingga pada Sabtu (19/11/2024) korban bertemu dengan FER di tempat penjemuran rumput laut milik FER yang ada di Pulau Sebatik. Korban saat itu melihat ada tali rumput laut miliknya. Korban langsung mengetahui tali tersebut adalah talinya yang hilang lantaran korban dulu sudah memasang tanda ditalinya.
“Korban kemudian bertanya kepada FER di mana ia mengambil tali ini, lalu FER mengatakan jika tali tersebut ia ambil di perairan Pancang merah yang merupakan lokasi pondasi rumput laut milik korban,” jelasnya.
Lantaran telah mengalami kerugian material hingga Rp 17 juta, korban kemudian melaporkan FER ke Polsek Sebatik Barat dan mengamankan 21 utas tali sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FER telah diamanahkan di Mako Polsek Sebatik Barat dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra