benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nunukan berhasil amankan ratusan barang elektronik berbagai jenis dan merek serta belasan ball pakaian bekas asal Malaysia di tiga kecamatan yang ada di Pulau Sebatik.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, pengungkapan ini bermula setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kegiatan peredaran barang-barang elektronik yang tidak memenuhi SNI yang berasal dari Malaysia yang diedarkan di wilayah Kabupaten Nunukan.
“Personel kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan di sebuah toko yang berada di Jalan Hasanuddin, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara yang diduga memperjual belikan barang elektronik yang diduga berasal dari Malaysia yang tidak terdapat label SNI pada Kamis (6/11/2024),” kata Bonifasius kepada awak media, Selasa (12/11/2024)
Dikatakannya, untuk di TKP pertama ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang elektronik berbagai jenis dan merek seperti blender, stand mixer, rescocer, Thermo pot, kompor dan electric water boiler.
“Di hari yang sama, personel kita juga kembali mengamankan sejumlah barang elektronik di salah satu toko yang ada di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur,” ujarannya.
Bonifasius mengatakan, adapun modus operandi yang di lakukan oleh para pelaku usaha tersebut yakni memperdagangkan barang laut negeri di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib atau melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Namun, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dengan meminta keterangan saksi ahli dalam hal pendalaman untuk penetapan tersangka.
Sementara itu, untuk 14 ball pakaian bekas tersebut berhasil diamankan pada Sabtu (9/11/2024) sekira pukul 13.30 WITA saat personel melakukan kegiatan patroli di Wilayah Dermaga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.
Pada patroli tersebut ditemukan barang berupa pakaian yang diduga dari Malaysia sebanyak 14 ball tak bertuan. Pakaian bekas ini diduga diimpor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean.
“Untuk saat ini barang bukti masih kita amankan total sebanyak 127 barang elektronik dari dua TKP dan 14 Ball pakaian bekas. Statusnya saat ini masih lidik dan kita juga akan koordinasikan terkait ini dengan pihak Bea Cukai Nunukan,” tandasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa