Nekat Jual Liquid Ganja Sintetis, Dua Pemuda di Nunukan Diringkus Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Satresnarkoba Polres Nunukan dan BNN kabupaten Nunukan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis ganja sintetis yang dikemas di dalam cairan liquid rokok elektrik pada Sabtu (9/11/2024).

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran ganja sintetis dalam bentuk liquid.

“Berbekal informasi itu, kita bersama dengan Tim gabungan melakukan penyelidikan terkait informasi ini,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga :  Aktifasi Akun Coretax DJP Terkendala, Masyarakat Diminta Lakukan Perubahan Data

Zainal mengatakan, personel gabungan kemudian mendatangi alamat sesuai informasi tersebut yang didapati yakni di Jalan Selisun disekitar gor indoor dan langsung melakukan penggeresebekan disebuah rumah yang dicurigai.

Alhasil, dari penggerebekan itu, personel mendapati satu orang laki-laki dan langsung melakukan penggeledahan badan.

Dibeberkannya, dari hasil penggeledahan badan ditemukan 4 botol ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis ganja sintetis yang disimpan didalam sebuah tas selempang merek Vendi wama hitam yang digunakan tersangka  A (17) pada saat itu.

Baca Juga :  Nunukan Masuk Kategori Penilaian Adipura Tahun 2025

Hasil interogasi,tersangka A mengatakan bahwa dari ke 4 botol ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika itu 2 botolnya adalah milik SA (18). SA meminta kepada A untuk mencari liquid ganja.

Tersangka A juga mengaku mendapatkan narkoba tersebut di Pulau Sebatik. Liquid tersebut di beli seharga Rp 800 ribu per botolnya. A lalu menjualnya seharga Rp 950 ribu kepada SA. Sehingga A memperoleh keuntungan Rp 150 ribu per botolnya.

Baca Juga :  Dinsos P3A Nunukan Salurkan 7.523 Paket Sembako di 2 Kecamatan

“Kita kemudian melakukan control delivery dengan membuntuti A untuk mengantarkan ganja tersebut kepada SA dan berhasil mengamankan SA di hari yang sama,” ungkapnya.

Kini, para tersangka telah diamankan dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132, Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *