Terdakwa Penyelundupan Sabu di Bandara Juwata Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara

benuanta.co.id, TARAKAN – Empat terdakwa penyelundupan sabu 4 kilogram melalui Bandara Udara Juwata Tarakan divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Adapun terdakwa di antaranya Cahyono dan Nurhasana dijatuhi hukuman pidana penjara 13 tahun. Sementara terdakwa Muhamad Najib dan Prily divonis majelis hakim dengan hukum pidana penjara selama 11 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal mengatakan, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Nurhasana dan Cahyono dengan pidana penjara 14 tahun. Kemudian terdakwa Muhammad Najib dan Prily dituntut dengan pidana penjara 12 tahun.

“Mereka terdakwa ini satu keluarga. Cahyono dan Nurhasana pasangan suami istri dan Prily anak Nurhasana. Kalau Najib menantu atau suami dari Prily,” jelasnya, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga :  Sektor Parkir di Tarakan Sumbang Rp 1,7 Miliar ke PAD Tahun Ini

Dari vonis yang dijatuhkan, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu bermufakat untuk mengedarkan sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Dalam putusan tersebut, beberapa barang bukti diperintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan. Sementara beberapa barang bukti lainnya seperti ponsel, diperintahkan agar dirampas untuk negara.

“Kami masih pikir-pikir terhadap putusan ini, karena kami miliki 7 hari. Kalau para terdakwa sudah menerima putusan majelis hakim,” lanjut Komang.

Komang membeberkan, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa diketahui berangkat dari Jakarta menuju ke Tarakan untuk menjemput narkotika jenis sabu. Para terdakwa melakukan hal tersebut setelah mendapatkan perintah dari Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BL.

Baca Juga :  Bulog Tarakan Berikan Bantuan Pangan Terakhir di Tahun 2024

“Semuanya difasilitasi sama DPO BL, mulai dari tiket dan penginapan. Kemudian diarahkan mengambil sabu dekat Kantor Baznas,” tuturnya.

Dalam aksi para terdakwa, yang paling berperan aktif melakukan komunikasi dengan DPO BL yaitu terdakwa Nurhasana dan terdakwa Cahyono. Setelah mereka berhasil mengambil sabu sebanyak 4 kg, kemudian sabu itu dipecah ke beberapa bungkus dan ditempelkan ke paha para terdakwa.

“Rencananya akan diantar ke Sulawesi. Namun saat berada di ruang tunggu bandara, tiga terdakwa sudah lolos yaitu Prily, Nurhasana dan Muhammad Najib,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diduga Main HP Sambil Nyetir, Honda Brio Tabrak Tiga Motor Parkir

Adapun aksi para terdakwa diketahui setelah terdakwa Cahyono tertangkap petugas Avsec lantaran menyembunyikan sabu di pahanya. Akhirnya tiga terdakwa yang sempat lolos dari pemeriksaan petugas Avsec, berhasil diamankan juga saat itu. Dalam persidangan, para terdakwa mengakui bahwa terdakwa Cahyono yang memiliki ide menyembunyikan sabu di paha.

“Mereka di upah Rp 20 juta per kilo. Karena masing-masing orang bawa 1 kg, maka masing-masing di upah Rp 20. Mereka mengaku baru pertama kali ke Tarakan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *