Ini Penjelasan Sakirman tentang Pajak dan Retribusi Daerah di RS dr Abdul Rivai

benuanta.co.id, BERAU – Anggota DPRD Kabupaten Berau Sakirman memberikan pandangan tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Terutama terkait pasal-pasal yang mengatur retribusi pelayanan kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb.

Sebagai mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Berau periode 2019-2024 lalu itu menegaskan, muncul pandangan masyarakat ada dugaan “penyusup” atau perubahan tarif layanan yang diduga tidak melalui prosedur yang benar.

“Klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab dan keterbukaan kami sebagai anggota legislatif kepada masyarakat Kabupaten Berau,” ucapnya, Selasa (12/11/2024).

Proses penyusunan Perda ini menurut Sakirman bahwa telah dilakukan melalui tahap-tahap yang transparan dan akuntabel.

“Bahkan sebagai sebuah kebijakan strategis yang memengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat serta sumber pendapatan daerah, Perda Nomor 7 Tahun 2023 disusun dengan melibatkan pembahasan mendetail, termasuk retribusi layanan kesehatan di RSUD dr. Abdul Rivai yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” imbuhnya.

Baca Juga :  Reses di Gang Hari Toraja, Grace Tampung Aspirasi Perbaikan Drainase

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Berau itu mengungkapkan bahwa Status BLUD memberikan kekhususan pada RSUD dalam pola pengelolaan keuangan.

“Di mana BLUD diatur secara khusus sesuai ketentuan yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan umum pengelolaan keuangan daerah,” urainya.

Tidak hanya itu, sambung Sakirman kekhususan yang melekat pada BLUD seperti RSUD dr. Abdul Rivai memungkinkan unit layanan kesehatan untuk menggunakan penerimaan retribusi secara langsung guna mendanai penyelenggaraan layanan kepada pasien.

“Dengan demikian, pengelolaan keuangan RSUD dapat lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang panjang,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Berau Mengadu ke DPRD agar Ada Pelatihan Tata Rias

Oleh sebab itu, dirinya menilai prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi yang diberikan oleh BLUD telah teratur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai BLUD.

“Dan memastikan bahwa setiap perubahan tarif yang diberlakukan telah mengacu pada peraturan yang ada,” ucapnya.

“Dalam penyusunan Perda ini, kami bersama pihak eksekutif dan dinas terkait telah melakukan serangkaian rapat dan pembahasan mendalam untuk setiap pasal dan lampiran,” sambungnya.

Sakirman pun menjelaskan bahwa ketika itu seluruh anggota DPRD diberikan akses penuh untuk mempelajari draf Perda, termasuk detail terkait tarif yang tercantum dalam lampiran.

“Penelaahan ini mencakup Pasal 1, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 85, Pasal 96, dan Pasal 116, serta lampiran yang memuat tarif layanan kesehatan,” urainya.

Baca Juga :  Komisi III Minta BPJS Tingkatkan Layanan ke Masyarakat di RS Berau

Ia pun berupaya untuk memastikan bahwa semua anggota DPRD memahami secara rinci setiap aspek yang diatur dalam Perda
agar setiap proses yang dijalankan telah melalui persetujuan kolektif.

“Sebagai bagian dari fleksibilitas dalam pengelolaan BLUD, Perda Nomor 7 Tahun 2023 juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif melalui Peraturan Bupati (Perbup),” ungkapnya.

Kendati demikian, mekanisme ini menurutnya memungkinkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif dengan kondisi aktual tanpa harus merevisi Perda, yang bisa memerlukan waktu dan sumber daya cukup banyak.

“Dengan mekanisme ini, penyesuaian tarif yang diperlukan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan tetap sah berdasarkan ketentuan yang ada, tanpa mengorbankan transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *