benuanta.co.id, NUNUKAN – Keterbukaan informasi publik selama pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan tekan MoU dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Selasa, 12 November 2024.
Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan selama ini pihaknya telah berkomitmen dalam memberikan informasi kepada publik terkait kegiatan-kegiatan dari Bawaslu.
“Semua kegiatan ini selama harus kita sampaikan, seperti penanganan perkara yang kita laksanakan dari awal hingga selesai kepada masyarakat melalui media pers yang ada di Kabupaten Nunukan,” kata Yusran, Selasa (12/11/2024)
Dikatakannya, selain karena kewajiban, keterbukaan informasi ini juga untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam mengontrol Bawaslu agar tidak ada keberpihakan kepada pihak manapun yang berperkara.
Sehingga Yusran juga meminta kepada media yang ada di Kabupaten Nunukan agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dan selalu mengawal kinerja Bawaslu untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, dengan adanya penandatanganan MoU dengan KI Kaltara ini ia berharap pihak KI dapat memberikan dukungan kepada Bawaslu terkait keterbukaan informasi.
“Kita juga harap kedepannya ada monev dari pihak KI sehingga kita juga bisa dapat predikat lembaga informatif. Kalau secara Bawaslu RI itu sudah kita dapatkan. Namun kita juga harapkan secara eksternal Bawaslu Nunukan bisa mendapatkan itu dari KI Kaltara,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Provinsi Kaltara, Niko Ruru mengatakan MoU ini dalam rangka keterbukaan informasi publik selama masa Pilkada berlangsung.
“Dalam pelaksanaan Pilkada kali ini, KI mendorong dua hal yakni kita ingin memastikan tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu dilaksanakan secara transparan sehingga ke depannya tidak ada gugatan,” kata Niko.
Kemudian yang kedua, pihaknya ingin mendorong kepemimpinan di Kabupaten Nunukan yang terpilih nanti melalui proses Pilkada ini bisa menjalankan amalan dari Undang-Undang keterbukaan publik dengan transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil oleh kepala daerah terpilih nantinya.
Pihaknya ingin mendorong transparansi pemerintahan yang partisipasif. Sebab, masyarakat seharusnya terlibat dalam proses perencanaan kebijakan, penetapan kebijakan hingga proses evaluasi penetapan kebijakan. Begitupun keterbukaan dalam pelayanan publik.
“Yang kita pertanyakan saat ini, apakah masyarakat tahu bawah mereka mempunyai 20 persen hak terkait pendidikan dan 10 persen dalam hak kesehatan. Makanya keterbukaan informasi ini sangat penting,” ungkapnya.
Sehingga, Niko berharap melalu penandatanganan MoU ini KI dan Bawaslu Nunukan dapat bertukar informasi dan supervisi dengan Bawaslu dalam melaksanakan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Nunukan untuk memastikan pelaksanaannya telah berjalan secara transparan, terbuka dan sampai kepada masyarakat.
“Kami juga berharap dalam penanganan sengketa nanti, Bawaslu Nunukan bisa diselesaikan dan terbuka kepada masyarakat. Sehingga apabila ada masyarakat yang tidak mendapatkan atau tidak menerima informasi itu dapat melakukan sengketa informasi ke KI Kaltara,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra