Tak Jera, Residivis Ini Nekat Mencuri Lagi

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial AJ nekat membobol gudang salah satu hotel yang ada di Jalan Hasanuddin II Kelurahan Karang Anyar Pantai. Alhasil, AJ yang juga residivis terpaksa harus berurusan lagi dengan polisi.

Awal terungkapnya pencurian AJ, yakni saat pekerja hotel hendak mengambil kayu di gudang tersebut pada Selasa, 15 Oktober 2024. Setibanya di gudang itu, pekerja hotel mendapati AJ tengah tertidur dan beberapa barang milik hotel itu sudah hilang.

Sehingga, tanpa berpikir panjang, pekerja hotel langsung mengamankan AJ dan membawanya ke Polsek Tarakan Barat.

Baca Juga :  Diblacklist Visa Mati, Warga Pakistan Inayat Khan Nekat Hendak ke Malaysia Lewat Sebatik

“Jadi di gudang itu memang tempat barang-barang hotel. Awalnya AJ tidak mengaku tapi setelah kita olah TKP barulah dia mengaku,” ujar Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Sri Djayanti, Senin (11/11/2024).

Diketahui, barang yang sempat dicuri oleh AJ ialah 1 unit mesin ketinting dan 3 barang hose excavator. Adapun modusnya, AJ melihat bahwa gudang tersebut tidak terkunci. Sehingga awalnya ia hanya berniat untuk numpang tidur.

Selama dua hari berada di gudang itu, AJ akhirnya mengincar beberapa barang yang masih berfungsi untuk ia jual.

Baca Juga :  Ramp Check 9 Armada Laut, Temukan Jaket Pelampung Tak Layak hingga Apar Kedaluwarsa

“Dia ini tidak punya keluarga, jadi dia mau tidur disitu karena pintunya juga dalam keadaan terbuka. Barang itu masih ada yang berfungsi dan rencananya ia mau jual ke besi tua,” sambungnya.

Dilanjutkannya, barang curian tersebut disimpan AJ tak jauh dari gudang hotel. Kemudian, agar tak dicurigai, ia menutupi barang curian tersebut menggunakan karung.

“Jadi gudang itu juga jarang dicek oleh pekerjanya. Setelah pelaku sudah tidur disitu 2 hari barulah pekerja hotel itu mau ambil kayu dan baru ketahuan juga ada orang tidur disitu,” tambah Sri.

Baca Juga :  BNN Kaltara Geledah Rumah Tersangka Pemilik Sabu

Adapun AJ juga mantan narapidana yang baru saja bebas pada 2022 lalu. Pasca bebas dari rutan, AJ juga tidak bekerja dan hidup di jalanan. AJ juga bukanlah warga Tarakan.

“Dia orang Sekatak. Rencananya mau jual barang curian itu untuk pulang ke Sekatak,” pungkasnya.

Atas kejadian ini, AJ disangkakan Pasal 363 ayat 1 ketiga KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *