benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pekerja migran ke Malaysia pada Kamis, 7 November 2024.
Personel kepolisian awalnya menerima informasi adanya pengiriman pekerjaan migran ke negara tetangga sebanyak 13 orang melalui Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan sekira pukul 12.00 WITA. Sehingga, polisi langsung menuju TKP dan menemukan adanya 7 orang yang mengaku akan berangkat ke Malaysia.
Ketujuh orang tersebut diantaranya 3 laki-laki, 2 perempuan, 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Polisi juga mendapatkan informasi bahwa masih ada lagi rekan dari ketujuh korban berada di sebuah penginapan.
“Tujuh orang ini mengaku akan berangkat untuk kerja sebagai buruh kelapa sawit dan mereka menyampaikan bahwa masih ada 6 orang pekerja lagi yang besok akan berangkat ke negara Malaysia yang mana 6 orang tersebut berada di penginapan,” beber Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, Senin (11/11/2024).
Polisi pun akhirnya mendatangi penginapan tersebut dan kembali mengamankan 6 orang lainnya. Setelah mengamankan keseluruhan korban TPPO tersebut, polisi langsung mengamankan ke Mako Polres Tarakan.
“Dari 13 orang ini yang paling tua umur 43 tahun, rata-rata umur 20 tahun. Mereka juga bawa anak, ada yang umur 5 tahun dan 10 tahun,” lanjutnya.
Kapolres menyebut, terdapat tersangka berinisial Z yang saat ini turut diamankan. Diketahui, Z merupakan warga Bulu Kumba, Sulawesi Selatan yang mana juga menjadi daerah asal para korban dugaan TPPO.
Korban mengaku, mendapatkan iming-iming dari Z berupa upah sebesar 2.000 hingga 3.000 Ringgit Malaysia jika menjadi pekerja buruh kelapa sawit.
“Z ini tiba duluan di Tarakan, dia yang mengurus semua penginapan dan sebagainya. Lalu nanti berangkat dari Tengkayu I ke Nunukan dulu. Mereka ini semua tidak punya dokumen resmi, termasuk paspor,” bebernya.
Saat ini, Satreskrim Polres Tarakan tengah mendalami motif Z dalam melakukan upaya dugaan penyelundupan orang secara ilegal ke Malaysia. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Tarakan berkaitan dengan assessment terhadap korban dugaan TPPO.
“Kita juga berkoordinasi dengan Ketua Baznas Kota Tarakan terkait dengan permintaan bantuan tempat tinggal (safe house) untuk para korban dugaan TPPO,” pungkasnya.
Saat ini, keseluruhan korban dugaan TPPO telah berada di rumah penampungan (safe house) Baznas Tarakan. Polres Tarakan juga akan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan untuk pemulangan korban ke daerah asal. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli