Satreskoba Polres Malinau Tangkap Terduga Pengedar Narkoba

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Malinau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Malinau.

Seorang warga dengan inisial S (30) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu berhasil diringkus pada Rabu, 23 Oktober 2024 malam di salah satu desa di Kecamatan Malinau Kota.

Dalam penangkapan ini, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 0,39 gram yang dikemas dalam tiga bungkus plastik klip. Barang bukti ini ditemukan saat petugas menggeledah lokasi penangkapan dan langsung diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam

Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Malinau, IPTU Tegar Wida Saputra mengataman bahwa pihaknya akan bersikap tegas dalam menindak pelaku peredaran narkotika.

“Kami tidak akan pandang bulu. Setiap pelaku baik pengguna maupun pengedar narkotika akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata IPTU Tegar pada Sabtu, 9 November 2024.

Ia membeberkan saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak lain yang mungkin saja terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Si Bisu Pembunuh Pengusaha Rumput Laut Terancam 10 Tahun Penjara

“kita duga tersangka sebagai pengedar dan bukan pemakai. Tapi kasus ini masih terus kita dalami termasuk tempat tersangka mendapatkan sabu-sabu ini,” ujarnya.

Dari Penangkapan ini diharapkan juga bisa memberi efek jera serta mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Malinau.

“Kita tidak pandang bulu untuk kasus Narkotika, karena hal ini menjadi urgensi kita bersama, melihat Malinau juga merupakan Daerah perbatasan,” terangnya.

Saat ini pelaku dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut, pelaku yang terbukti mengedarkan narkotika dapat dijatuhi hukuman sebagai langkah tegas dalam menekan peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Malinau.

Baca Juga :  Rogoh Kocek Rp2,5 Juta Demi 3 Bungkus Kecil Sabu

“Kita menekankan bahwa kerja sama dari masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Malinau. Karena di tahun 2024 ini saja kita sudah beberapakali melakukan penangkapan pelaku peredaran Narkota,” pungkasnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *