Nekat! Pria di Tarakan Sewa Motor Berujung Digadaikan

benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat mengamankan satu pelaku kasus penggelapan kendaraan bermotor berinisial TK.

Awal mula kejadian ini, sekira pukul 10.00 WITA, TK mendatangi salah satu toko perabotan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sebengkok pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

TK pun menemui korban dan berkata hendak menyewa motor, kemudian korban memberikan motor tersebut lantaran TK sudah membayar untuk satu hari sebesar Rp 100 ribu.

Setelah 3 hari berlalu, motor korban tak kunjung dikembalikan oleh TK. Sehingga korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Terjebak Dalam Ruangan, 3 Korban Meregang Nyawa saat Kebakaran

“Kita lakukan tindak lanjuti, lalu kita amankan di wilayah Bengawan. Jadi dia (pelaku) sudah menyewa dan membawa lari motor itu dari dua hari sebelumnya,” ujar Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Sri Djayanti, Jumat (8/11/2024).

Sebelum digrebek berada di bengkel wilayah Bengawan, Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat mendapatkan informasi bahwa TK berada di sekitaran Bengawan. Sehingga, polisi yang berpakaian preman melakukan penyisiran dan berhasil meringkus TK.

“Kemudian pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA kita amankan sementara di sana. Alasannya mau cari kerja di sana (Bengawan),” sambungnya.

Baca Juga :  Diduga Main HP Sambil Nyetir, Honda Brio Tabrak Tiga Motor Parkir

Berdasarkan pengakuan TK, motor yang dia sewa itu sudah digadaikan kepada seseorang ada di Kelurahan Karang Rejo. Motor merk Honda Scoopy itu digadaikan pelaku sebesar Rp 2,5 juta.

“Dia kenal juga dengan orang di Karang Rejo itu. Waktu itu dia dikasih Rp 2,2 juta. Sisanya di transfer lewat rekening. Alasannya untuk bayar BPJS dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutur Sri.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tarakan Minta Jajaran Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok Jelang Nataru

Parahnya, saat berada di Bengawan, TK juga menyewa lagi motor baru. Motor tersebut pun juga belum dibayarkan, namun pemilik motor tak masalah asalkan motornya kembali.

“Dia ini juga merupakan residivis pada 2006 lalu dengan kasus yang sama. TK ini warga Tarakan, tinggalnya di Karang Balik, Gang Melati,” pungkas Sri.

Atas kejadian ini, TK disangkakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *