Menaker Beri Sinyal UMP 2025 Pasti Naik 

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2025 yang tentunya akan mengalami kenaikan.

Menurutnya tidak mungkin UMP diturunkan karena Pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.

“Iya dong (naik), masa ga naik,” kata Yassierli ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Secara umum ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut, namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

Baca Juga :  Menag Harap Kasus Miftah Maulana Bisa jadi Pembelajaran Kontrol Diri

Mulai dari Dewan Pengupahan Nasional lalu Lembaga Kerja Sama (LKS) – Tripartit, semua lembaga tersebut telah diajak oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkonsolidasi mencari solusi yang tepat terkait UMP.

Dalam sidang kabinet terbaru, Yassierli juga mengatakan masalah tentang Upah Minimum ini turut dibahas dan dalam waktu dekat dirinya akan mengungkap detailnya kepada awak media di Kementeriannya.

Baca Juga :  Kemenhub Sediakan 28.972 Tiket Kapal Gratis Angkutan Natal-Tahun Baru

Saat ditanyakan mengenai apakah aturan yang mengatur upah minimum ini akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

“Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (4/11), Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah arahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) seputar langkah strategis pemerintah dalam merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga :  BGN Jelaskan Biaya MBG Rp10 Ribu Hanya Rata-rata Berdasarkan Uji Coba

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai menghadap Presiden, Senin, menyebutkan salah satu arahan tersebut terkait dengan perumusan upah minimum sektoral (UMS) bagi pekerja.

“Tadi lebih dalam kami banyak bicara terkait dengan upah minimum karena ini yang memang menjadi deadline kami dalam 2 hari ke depan,” katanya.

 

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *