benuanta.co.id, NUNUKAN – Tim gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan, Satgas TNI AL dan Bea Cukai Nunukan gagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram asal Malaysia yang hendak dibawa ke Kota Tarakan pada Jumat (1/11/2024) sekira pukul 09.00 WITA.
Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandempomal) Nunukan, Mayor Laut (PM) Prawanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi terkait akan adanya barang larangan berupa narkotika yang akan diselundupkan ke Tarakan melalui Sebatik dari Tawau Malaysia.
“Berbekal informasi itu, tim gabungan langsung melakukan penyekatan di wilayah Pos AL Sei Pancang Sebatik,” kata Prawanto kepada awak media, Sabtu (2/11/2024).
Personel melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap speedboat atau kapal yang keluar atau masuk wilayah Kabupaten khususnya wilayah Sebatik.
Hingga pukul 09.00 WITA, di Pos AL Sei Pancang, tim gabungan melaksanakan pemeriksaan terhadap speedboat penumpang Bunyu Expres tujuan Tarakan.
“Hasil pemeriksaan tersebut, tim gabungan menemukan salah satu barang bawaan penumpang ditemukan satu buah paket yang diduga sabu, yang dikemas dalam plastik hitam,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diketahui merupakan milik Samsiah (37) warga Indonesia kelahiran Banjarmasin. Saat itu, wanita tersebut hendak berangkat ke Kota Tarakan bersama dengan keponakannya yang masih berusia 15 tahun.
Prawanto mengatakan, tim gabungan kemudian melaksanakan pengecekan barang bukti yang diduga kuat sabu-sabu kristal menggunakan alat narkotes milik Bea Cukai Nunukan dengan hasil confirmed Methamphetamine.
“Untuk selanjutnya barang bukti seberat 1.022 gram ini dan tersangka A kita serahkan ke Satreskoba Polres Nunukan untuk di proses lebih lanjut,” terangnya.
Dikatakannya, pengungkapan ini tak terlepas dari sinergitas yang terjalin baik oleh Lanal Nunukan bersama dengan seluruh APH dan stakeholder terkait dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Nunukan.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Arif Nopriansyah mengatakan sangat mengapresiasi Lanal Nunukan dalam keberhasilannya mengungkap penyeludupan narkoba di perbatasan.
“Dari penindakan ini, kita berhasil mencegah 5.110 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan keuangan negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp 10.731.000.000,” jelasnya.
Sementara itu, Samsiah tersangka penyelundupan narkotika mengaku selama ini sudah tinggal menetap di Malaysia bersama dengan tiga orang anaknya.
“Anak saya tiga, saya sudah bercerai dengan suami saya. Anak saya bawa ini merupakan anak keponakan saya mau dibawa ke Bunyu bertemu dengan neneknya,” katanya.
Samsiah mengaku barang bawaannya tersebut merupakan sabu. Yang mana barang haram tersebut dikatakannya ia dapatkan dari seorang temannya yang ada di Malaysia.
“Ini baru pertama kalinya, saya selalu ke Tarakan kalau ada acara keluarga. Untuk tahun 2024 ini sudah yang kedua kalinya saya ke Tarakan,” ucapnya.
Tersangka mengatakan, tujuannya ke Tarakan untuk mengantar keponakannya tersebut. Namun, ia dititipi sabu oleh temannya untuk di bawa ke Tarakan. Bahkan, ia mengaku jika tidak mengetahui berapa besaran upah yang akan ia dapatkan jika sabu tersebut tiba di Tarakan.
“Saya tidak tahu nanti siapa yang akan mengambil barang ini, saya hanya disuruh bawa ke Tarakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli