Bareskrim Sebut Tiga Jaringan Sabu Internasional di Indonesia, Satu Jaringan dari Tarakan

Tanjung Selor – Kapolri berkomitmen memberantas peredaran gelap Narkoba jaringan internasional di Indonesia melalui jajarannya akan mengusut tuntas kasus di daerah-daerah.

Rata-rata pelaku memilik jaringan internasional untuk memasukkan barangnya  dari satu negara negara lain termasuk Indonesia. Selain upaya pemberantasan secara hukum, aparat terkait juga berkomitmen akan mengurangi demand (permintaan) barang terlarang tersebut.

Bareskrim Polri bersama stekholder terkait melaksanakan join operation telah melakukan pengungkapan 80 perkara dan 3 di antaranya merupakan jaringan internasional, 3 jaringan internasional. Ketiga jaringan ini adalah Fredy Pratama, Hendra Sabarudin alias Hendra 32 dari Kaltara dan jaringan Helen.

Baca Juga :  Setyo Budiyanto Tunggu Informasi Pelantikan dari Sekjen KPK

“Jaringan FP (Fredy Pratama) karena yang bersangkutan masih berada di negara lain, terus kita lakukan upaya bersama untuk bisa melaksanakan pemulangan dan sekarang terus kita laksanakan,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi Jumat (1/11) kemarin.

Jaringan Fredy Pratama yang beroperasi di 14 provinsi, termasuk Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Seorang Pria di Berau Ditangkap Polisi Gegara Belanja Pakai Uang Palsu

Jaringan Hendra Sabarudin alias HN 32. yang beroperasi di 5 provinsi: Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali. Diduga kuat penangkapan sabu yang melibatkan DC dan AM di Kaltara baru-baru ini merupakan jaringan Hendra 32. Penangkapan diduga DC viral karena dia merupakan konten kreator yang berjiwa sosial.

Jaringan Helen, yang dikendalikan oleh tiga bersaudara berinisial HDK, DS, dan TM, beroperasi di Provinsi Jambi.

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah besar narkoba dari tangan 136 tersangkadengan barang bukti sabu sebanyak 1,07 ton sabu, 1,12 ton ganja, dan 357.731 butir ekstasi.

Baca Juga :  KPK Terbitkan DPO Terbaru Harun Masiku

Selain itu, barang bukti lainnya mencakup 6.300 butir pil happy five, 932,3 gram ketamin, 127.000 butir double LL, dan 2,5 kg kokain. Juga ditemukan 9.064 gram tembakau sintetis, 25,5 kg hashish, 4.110 gram MDMA, 8.157 butir mephedrone, serta 2.974,9 gram happy water.

“Kalau dikonversikan kita selamatkan orang dari bahaya Narkoba 6,2 juta jiwa yang bisa kita selamatkan,” ucap Wahyu. (bn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *