Pj Wali Kota Tarakan Harapkan Raperda RPJPD 2025-2045 Disetujui

benuanta.co.id, TARAKAN – Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., menyampaikan nota penjelasan pemerintah terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 pada Jumat, 1 November 2024.

Nota penjelasan ini disampaikan Bustan pada Rapat Paripurna XI DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan I Tahun 2024/2025 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tarakan.

Berdasarkan dari visi yang telah dirumuskan dan dijelaskan sebelumnya, Kota Tarakan memiliki 4 misi pembangunan. Bustan menjelaskan di dalam sambutannya, misi pembangunan ini adalah upaya-upaya yang akan dilaksanakan daerah untuk mewujudkan visi daerah sampai dengan tahun 2045.

“Misi RPJPD Kota Tarakan adalah meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, meningkatkan pemerataan pembangunan dan Pembangunan ekonomi yang berkeadilan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif dan mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” jelasnya, Jumat (1/11/2024).

Dalam menjawab visi dan misi Kota Tarakan tahun 2025-2045, telah disusun rumusan arah kebijakan untuk merasionalkan pilihan strategi agar memiliki fokus yang sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya.

Dilanjutkan Bustan, pentahapan arah kebijakan diiruaikan dalam arah kebijakan periode 2025-2029, arah kebijakan periode 2030-2034, arah kebijakan periode 2035-2039 dan arah kebijakan periode 2040-2045.

“Perumusan arah kebijakan memperhatikan arah kebijakan pembangunan menuju Indonesia emas. Perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok juga memperhatikan agenda pembangunan nasional yang telah ditetapkan berupa 17 arah tujuan pembangunan,” lanjutnya.

Adapun arah tujuan pembangunan berisi transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, dan ketangguhan diplomasi, dan ketahanan sosial budaya dan ekologi.

Bustan berharap, agar Raperda RPJPD Kota Tarakan 2025-2045 dapat menjadi pedoman dan arah penyelenggaraan Pembangunan dan pemerintahan dalam jangka waktu 20 tahun ke depan. Ia juga mengharapkan agar Raperda RPJPD mendapatkan persetujuan dari Anggota DPRD Kota Tarakan.

“Sehingga dapat segera ditetapkan sebagai peraturan daerah untuk tercipta sinergi antar pelaku pembangunan dalam upaya pencapaian kesejahteraan bersama dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(adv)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *