Pelaku Curanmor di Sebatik Dihadiahi Timah Panas

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat melarikan diri saat akan di amankan, Muslimin alias Black (38) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pulau Sebatik dihadiahi timah panas oleh personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur.

Kapolsek Nunukan, AKP Wisnu Bramantio mengatakan, pelaku yang diketahui kesehariannya bekerja sebagai Nelayan, warga Jalan Ahmad Yani RT. 05, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara berhasil diamankan pada Rabu (30/10/2024).

“Pelaku diduga telah melakukan aksi curanmor milik warga yang juga berada di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (29/10/2024) lalu sekira pukul 01.00 Wita.

Baca Juga :  BNN Kaltara Geledah Rumah Tersangka Pemilik Sabu

Diungkapkannya, penangkapan terhadap pelaku Black setelah adanya informasi terkait kasus curanmor. Yang mana, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung bergerak mencari terduga pelaku yang berhasil teridentifikasi yakni Black.

Saat itu, pelaku melintas dan memasuki Gang Cahyani Jalan Ahmad Yani Rt.05, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara. Dengan sigap Pers unit Reskrim polsek Sebatik Timur langsung mengejar terduga pelaku namun terduga pelaku mengetahui keberadaan pers unit reskrim polsek sebatik timur sehingga pelaku melarikan diri.

Baca Juga :  Diblacklist Visa Mati, Warga Pakistan Inayat Khan Nekat Hendak ke Malaysia Lewat Sebatik

“Kita sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan pelaku, hingga pelaku diberikan tindakan terukur pada kakinya dan berhasil diamankan,” terang Wisnu.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor. Pelaku juga menunjukkan 1 unit Sepeda motor merek Honda Beat tahun 2017 serta 1 Buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Black diketahui merupakan residivis dari sejumlah kasus pidana yakni kasus pencurian pada tahun 2017, kasus pengeroyokan pada tahun 2009 dan kasus Narkotika pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga :  Seorang Pria di Berau Ditangkap Polisi Gegara Belanja Pakai Uang Palsu

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Black disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *