Barbuk Sabu dari 4 Tersangka Dimusnahkan

benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskoba Polres Tarakan memusnahkan barang bukti sabu seberat 12,53 gram dengan cara melarutkan ke dalam air pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Diketahui, keseluruhan barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan narkotika dari dua laporan polisi.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP Irwan melalui KBO Reskoba, IPTU Juani Aing mengatakan, pada laporan pertama terdapat satu tersangka berinisial SG yang diamankan petugas pada Kamis, 26 September 2024 lalu.

Saat itu, Tim Opsnal Polres Tarakan mendapatkan informasi adanya transaksi sabu di Jalan Sebengkok Waru Gang Waru II. Personel pun langsung menuju TKP dan langsung melakukan penyelidikan di salah satu yang dicurigai.

Baca Juga :  Ratusan Personel Kepolisian Siap Amankan Kampanye Akbar di Pilwali Tarakan

“Kemudian personel langsung mengamankan satu laki-laki yang ada di rumah itu. Personel juga memanggil ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan,” jelasnya, Kamis (31/10/2024).

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan adanya 16 plastik bening berisi sabu di kantong celana depan sebelah kiri milik SG dengan berat 8,35 gram. Berdasarkan pengakuannya juga, paketan sabu tersebut hendak dijual.

Sementara pada kasus kedua, terdapat 3 tersangka yakni BY, AD dan YD. Awalnya petugas lebih dulu mengamankan BY pada 15 Oktober 2024 di Bukit Cinta Kelurahan Gunung Lingkas. Saat itu, Tim Opsnal mendapati 5 bungkus plastik bening dalam penguasaan BY dengan berat 0,69 gram.

Baca Juga :  Rusli Jabba Ditinggalkan, Ketua RT di Tarakan Sepakat Bentuk Forum Baru

“Dari si BY 5 bungkus beratnya itu 5,94 gram, kalau untuk AD ini 3 bungkus plastik bening. Kita kembangkan AD ini melalui pengakuan BY langsung kita kejar ke rumahnya di Markoni,” sambung Juani.

Adapun barang bukti milik BY diketahui berasal dari AD dan YD yang merupakan sepasang suami istri. Sementara untuk AD dan YD mengaku mengambil sabu tersebut dari luar Tarakan untuk diperjual belikan.

Baca Juga :  Kasus Kejahatan di Perairan Tarakan Sepanjang Tahun 2024 Menurun

“Semuanya memang mau dijual sabu itu. Mereka menjualnya paketan biasa aja. Kalau BY ini kurirnya si AD dan YD,” pungkasnya.

Atas kejadian ini keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *