Pemukat Jangkar Rumput Laut di Nunukan Minta Jam Operasi Jangan Dibatasi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemukat jangkar rumput laut keluhkan adanya pembatasan jam operasional. Mereka khawatir berangkat dari pukul 06.00 hingga 16.00 WITA pulang dengan tangan kosong, padahal mereka mengharapkan mendapatkan hasil yang maksimal.

Penasihat Pemukat Jangkar Rumput Laut Nunukan, Ramsyah mengatakan dengan dibatasinya waktu disiang hari, jika melihat banyaknya pemukat sehingga pihaknya meminta kepada pemerintah agar aturan itu diubah sehingga bisa beroperasi dalam waktu 24 jam.

“Kami yang tadi berharap harus mendapatkan hasil maksimal, jangan sampai kami pulang dengan tangan hampa,” kata Ramsyah kepada benuanta.co.id, Rabu (30/10).

Baca Juga :  Deputi BKN Tinjau Lokasi Tes CPNS di Nunukan

Menurut Ramsyah, waktu yang diberikan 10 jam itu tidak cukup, karena pemasangan pukat jangkar tidak langsung memasang saja, tapi perlu mencari tempat yang strategis. Apabila tergabung dengan pukat jangkar dan pemukat pancang maka sudah tidak ada tempat untuk pemukat jangkar. “Kami juga khawatir pemukat jangkar dan pemukat pancang bentrok karena berebut lokasi,” jelasnya.

Sehingga untuk mengantisipasi perlu ada siang dan malam, jangan hanya pada siang hari, sehingga bisa bergantian lokasi pencarian.

Walaupun sudah tertuang dalam Pergub No 26 tahun 2024 tentang pengelolaan rumput laut aturan itu, tapi dia menginginkan adanya kebijakan pemerintah, agar pemerintah memperbolehkan mereka beroperasi 24 jam.

Baca Juga :  Peran Pengawas TPS Vital dalam Menjaga Marwah Pilkada

Dia juga meminta kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) agar mengatur antara pembudidaya dan pemukat jangkar, agar terciptanya keamanan dan damai bekerja sama, jangan sampai muncul perselisihan dan saling mencurigai.

“Kami juga menjaga betul-betul fondasi orang yang kami tempati,” terangnya.

Anggota DPRD Nunukan Andi Fajrul Syam membenarkan September 2024 ada surat edaran jaring insang tetap berjangkar untuk rumput laut tidak diperbolehkan, tapi edaran itu gugur dengan sendirinya di perkuat dengan Pergub No 26 tahun 2024 tentang pengelolaan rumput laut.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Kucurkan Rp900 Juta untuk SOA Barang Nunukan-Krayan

Ini adalah garis tengahnya pemukat jangkar dan pembudidaya rumput laut, untuk menghindari risiko di lapangan agar tidak terjadi perkelahian. Dengan adanya Pergub tersebut pembudidaya dan pemukat jangkar sudah sepakat. “Alhamdulillah sudah ada kesepakatan kedua belah pihak,” terangnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *