benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Tidak terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), tetap buka peluang bagi pelamar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang tidak terdata di database BKN.
Meski demikian, tetap ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh para pelamar, khususnya bagi pelamar yang belum terdata di database BKN.
Plt. Kepala BKD Provinsi Kaltara Andi Amriampa mengungkapkan dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2024, pihaknya membukanya dalam dua tahapan.
Tahap I diperuntukan untuk pelamar yang sudah masuk database BKN dan tahap II untuk pelamar yang belum masuk ke dalam database BKN.
“Jadi bukan berarti dibuka untuk umum, karena peruntukannya sendiri tetap mengacu pada tenaga honorer,” ujarnya, Rabu (30/10/2024).
Tenaga honorer yang belum masuk database BKN ini, dijelaskan Andi, yaitu tenaga non ASN atau honorer yang sudah memenuhi syarat dua tahun masa pengabdian.
“Jadi ada syarat yang harus dilengkapi lagi, artinya tidak semua bisa langsung mendaftar di PPPK dan selain itu juga mereka harus menunggu sisa dari kuota tahap I. Artinya jika nanti ada formasi PPPK yang belum terisi pada seleksi tahap I, barulah yang tahap II masuk untuk ikut seleksinya,” terangnya.
Selain itu, jika nantinya dalam masa tahap II ternyata masih ada yang belum terisi atau tertampung. Maka BKD Kaltara akan menunggu keputusan lanjutan dari Menpan-RB.
“Biasnaya ada isitilah PPPK paruh waktu atau PPPK cadangan yang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Karena tujuan dilaksanakannya PPPK ini sendiri untuk menghapus penggunaan tenaga honorer,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa