Teknisi AC di Nunukan Masuk Bui Gegara Cabul dan Aniaya Pakai Keris

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam jenis keris.

Kapolsek Nunukan, IPTU D Barasa mengatakan, kasus ini bermula sekitar pukul 03.40 WITA, pada Sabtu (5/8/2024) lalu. Korbannya sebut saja Mawar (14) datang bersama temannya yakni YE (18) ke rumah pelaku MR (23) dengan maksud ingin menagih uang yang telah dijanjikan pelaku kepada Mawar sebagai upah telah menemani pelaku minum minuman alcohol.

“Jadi saat sampai di rumah pelaku, Mawar langsung masuk sendirian ke dalam rumah dan temannya menunggu di depan rumah,” kata Barasa kepada benuanta.co.id, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga :  Garap 4.000 Hektar Lahan Tidur, Pemkab Nunukan Jalin Kerjasama dengan TNI

Dikatakannya, Mawar kemudian bertemu dengan pelaku MR yang diketahui merupakan teknisi AC di dalam kamar sambil ngobrol menanyakan uang yang telah dijanjikan tersebut sebanyak Rp 500 ribu.

Namun, pelaku malah melakukan hal tak senonoh. Bahkan, pelaku MR mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri namun korban menolak dan memilih untuk bergegas pergi meninggalkan pelaku.

Barasa menyampaikan, setelah berhasil pergi korban menceritakan kejadian tersebut kepada teman-temannya bahwa dirinya telah dilecehka pelaku, sehingga teman-teman dari korban mendatangi kembali MR untuk menanyakan perlakukan tak pantas itu.

“Jadi temannya korban Mawar ini yakni YE dan RA mendatangi rumah korban. Sesampainya di sana terjadi pertengkaran dengan pelaku sehingga pelaku mengambil sebuah senjata tajam berupa keris di dalam kamar dan melakukan penganiayaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tekankan Keselamatan Penumpang pada Angkutan Mudik Lebaran 

Atas kejadian itu, YE mengalami luka tusuk pada bagian lengan sebelah kiri sedangkan RE mengalami luka robek pada telinga sebelah kiri.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Nunukan langsung mengamankan MR dengan upaya paksa pada saat pelaku sedang berada di sebuah rumah sewa di Jalan Kampung Rambutan, Kelurahan Nunukan Timur.

Kepada polisi, pelaku MR mengaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap Mawar dikarenakan adanya rasa nafsu terhadap korban yang masuk ke kamar hanya seorang diri.

Baca Juga :  Pastikan Pasokan Air Bersih Terjaga Hingga Hari Raya Idulfitri 2025

Sedangkan motif penganiayaan, dia mengaku tidak terima didatangi banyak orang sehingga langsung mengambil sebuah keris dari dalam kamarnya dan menikam secara membabi-buta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, MR disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-Undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *