benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah HA (18) pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Sebatik Timur berhasil diamankan oleh Kepolisian, orang tua pelaku HA melaporkan AS (25) yang merupakan kekasih dari anaknya ke Polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Sebatik Timur AKP Wisnu Bramantio mengatakan, pelapor yang merupakan orang tua dari HA melaporkan AS lantaran tidak terima anaknya telah disetubuhi.
“Pelaku AS ini dilaporkan, karena pelaku melakukan persetubuhan terhadap HA saat HA masih berusia 17 tahun atau saat statusnya masih dibawah umur,” kata Wisnu kepada benuanta.co.id, Selasa (29/10/2024).
Diungkapkannya, HA dan AS telah saling mengenal sejak tahun 2021 lalu hingga keduanya menjalin hubungan asmara. Hubungan keduanya terus berlanjut, hingga pada tahun 2023 lalu pelaku AS mengajak HA untuk berhubungan layaknya suami istri.
Wisnu membeberkan, dari hasil pemeriksaan terhadap AS keduanya telah melakukan hubungan intim untuk pertama kalinya pada Agustus 2023 lalu di sebuah persawahan yang berada di Jalan Imam Bonjol RT. 09 Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur.
“Pelaku ini bekerja sebagai nelayan, jadi AS dan HA ini tetangga mereka,” ucapnya.
Dikatakannya, orang tua HA melaporkan AS ke pihak Kepolisian pada (22/10/2024) lalu. Yang mana, HA yang sebelumnya telah diamankan atas kasus pembuangan bayi mengaku anak yang dibuangnya itu merupakan hasil dari hubungannya dengan AS.
“Sejauh ini pengakuan tersangka, hubungan layaknya suami istri itu telah terjadi sebanyak lima kali di persawahan tersebut dan dua kali di rumah milik orang tua pelaku AS yang berada di Jalan Mongosidi Desa Tanjung Aru,” jelasnya.
Kepada polisi, AS mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dan mengaku jika AS yang menghubungi HA dan mengajak hubungan layaknya suami istri tersebut hingga HA hamil. “Sejauh ini kita masih terus dalami keterangan pelaku AS,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur dan disangkakan Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHPidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli