benuanta.co.id, TARAKAN – Buntut tak dilanjutkannya laporan dugaan money politic atau politik uang yang dilaporkan oleh Koalisi Partai Non Parlemen dan Relawan Kotak Kosong Tarakan pekan lalu, mereka kembali mendatangi kantor Bawaslu Kota Tarakan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dalam orasinya, relawan kotak kosong mempertanyakan keputusan Sentra Gakkumdu menghentikan penyidikan perkara dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh calon walikota Tarakan.
Salah satu peserta aksi, Maryam, mengatakan dalam laporan yang sempat dilayangkan pihaknya sudah melampirkan bukti video amatir yang memperlihatkan calon walikota Tarakan membagikan uang kepada masyarakat dan mengenakan seragam Paslon nomor urut 1.
“Kasus ini kemudian dihentikan. Kami tergabung dalam Masyarakat Bersatu Kota Tarakan mempertanyakan ini. Kok tidak memenuhi persyaratan dan dihentikan. Kami menuntut keadilan dan kejujuran dari Bawaslu. Dari sisi apa kok tidak memenuhi syarat Undang-undang,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).
Maryam melanjutkan, dalam video tersebut calon walikota Tarakan mengenakan atribut kampanye berupa pakaian Paslon ketika membagikan uang tersebut. Sehingga, pihaknya menyayangkan dihentikannya laporan ini.
Sementara itu, kuasa hukum relawan kotak kosong, Zulkifli menambahkan, calon walikota Tarakan saat itu menghadiri acara ulang tahun dengan mengenakan atribut paslon nomor urut 1. Dalam acara tersebut, diduga terdapat pembagian uang pecahan Rp 100 ribu.
Zulkifli menilai kesimpulan Sentra Gakkumdu tak melanjutkan laporan ini sangat cacat hukum. Bahkan, sentra Gakkumdu kurang koreksi dalam membuat hasil kesimpulan. Selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan relawan dan pihak yang kompeten untuk menindaklanjuti upaya hukum selanjutnya.
“Itu mengindikasikan dia adalah Paslon 01. Acara itu berlangsung dalam periode masa kampanye. Mengamati fakta hukum tersebut, dengan mudah ini sudah memasuki rumusan pasal dugaan politik uang. Saya baca ini kaget, tidak memenuhi pasal 187. Undang-undang tidak disebutkan tentang apa, nomor berapa,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tarakan, Johnson menegaskan, dihentikannya kasus tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU RI nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU yang disebut UU Pemilihan atau UU Pilkada yang tidak mengakomodir citra diri dalam kampanye. Berbeda dengan UU RI nonor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pada bukti video yang dilampirkan pelapor, diduga membagikan uang. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, saksi tidak dapat menunjukkan barang bukti berupa uang seperti yang dilaporkan,” jelasnya.
Larangan membagikan uang dilakukan apabila pelaksanaan kampanye melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik antar Paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa, cetak dan elektronik dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Namun kegiatan ini bukan kampanye, merupakan ulang tahun,” pungkasnya. (bn)