Meski Diperbolehkan, Radius Jarak dan Waktu Aktivitas Pemukat Jangkar Diatur Sesuai Regulasi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Ditunding sebagai penyebab rusaknya pondasi pemilik pembudidaya rumput laut, Asosiasi Pemukat Jangkar Rumput Laut di Nunukan mengandu ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Ketua Asosiasi Pemukat Jangkar Rumput Laut Nunukan, Albar Masba mengatakan, kedatangannya bersama dengan sejumlah pemukat jangkar rumput laut ke DPRD Nunukan untuk membahas persoalan yang selama ini terjadi antara pemukat jangkar dan pembudidaya rumput laut.

“Pergub ini keluar berawal dari adanya laporan dari pembudidaya yang mengklaim bahwa segala bentuk kerusakan pondasi rumput laut disebabkan oleh pemukat jangkar,” kata Senin, 28 Oktober 2024.

Sehingga, kedatangan Asosiasi Pemukat Jangkar untuk menyanggah tuduhan tersebut. Sebab, Albar mengatakan jika penyebab rusaknya pondasi rumput laut dapat disebabkan oleh beberapa faktor.

“Seperti yang tadi kami perlihatkan, pondasi dapat rusak karena pohon nipa yang menarik tali pondasi, begitupun bisa disebabkan oleh pondasi yang tidak kuat,” ucapnya.

Namun, Albar juga tak menampik jika ada oknum pemukat jangkar yang melakukan pengrusakan atau memotong tali milik pembudidaya akan tetapi tidak sepenuhnya dilakukan oleh pemukat jangkar.

Bahkan, beberapa waktu lalu keluar Surat Edaran oleh PJ Gubernur Provinsi Kalimantan Utara mengenai pelarangan jangkar. Namun, saat proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara mengatakan jika surat edaran tersebut telah gugur atau tidak berlaku lagi setelah di keluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Rumput Laut.

Baca Juga :  Bupati Nunukan Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Di dalamnya mengatur kegiatan pemukat rumput laut jangkar dan pemukat pancang, beserta sanksi administratif bagi yang melakukan pelanggaran. Terkait Pergub tersebut, Albar menyampaikan jika beberapa poin dalam Pergub tersebut yang dianggap merugikan pemukat jangkar.

“Salah satu poin yang kita keberatan itu pada Pasal 6 poin c terkait pemasangan jaring Rumput Laut dilakukan pada pukul 06.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA, jadi ketika itu di terapkan bagi kami ini waktunya sangat terbatas sekali. Belum lagi ketika turun, kami mengeluarkan ongkos operasional seperti BBM bisa mencapai Rp 900 ribu sekali turun, sedangkan kita ini pemukat belum tentu dalam rentan waktu yang ditentukan itu kita mendapatkan hasil, jadi kita akan rugi di operasional bukannya untung,” jelasnya.

Sehingga, terkait pembatasan waktu pemukat jangkar tersebut, pihaknya meminta kepada Instansi terkait dan Pemerintah Provinsi Kaltara untuk melakukan kajian kembali terhadap poin c tersebut.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pembudidaya Rumput Laut Nunukan, M Hisyam mengatakan Pergub tersebut telah menjadi solusi dari persoalan yang selama ini dihadapi oleh pembudidaya dengan pemukat rumput laut.

Dikatakannya, meski pemukat jangkar diperbolehkan namun ada beberapa catatan-catatan yang telah diatur di dalamnya.

Baca Juga :  Pencurian Hasil Laut hingga Perahu di Perairan Nunukan Masih Marak Terjadi

“Menurut kami dalam Pergub tersebut telah mengatur secara konkret, jika sebelumnya tidak di perbolehkan namun sekarang melalui Pergub tersebut kini di perbolehkan tapi ada beberapa catatannya. Kalau kami dari pembudidaya setuju dengan Pergub tersebut,” kata Hisyam.

Seperti waktu aktivitas pemukat jangkar yang diberikan waktu beraktivitas dari pagi hingga sore hari. Pembudidaya mengatakan, dengan waktu tersebut petani bisa melakukan pengawasan secara langsung. Sebab, selama ini pembudidaya beraktivitas dari pagi hingga sore hari.

“Sebenarnya Pergub ini sudah saling menguntungkan antara kita pembudidaya dengan pemukat jangkar. Artinya kami tidak juga menghalangi pemukat jangkar untuk beraktivitas tapi harus ikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah,” ungkapnya.

Hisyam berharap aturan ini harus dipatuhi oleh pemukat rumput laut sebab ini untuk kepentingan bersama. “Kalau kita pada dasarnya terima saja dengan adanya Pergub ini agar tidak ada lagi konflik yang terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin mengatakan, lahirnya Pergub ini urung menjawab persoalan yang selama ini terjadi antara Pembudidaya dan Pemukat jangkar.

“Kita melihat banyak kasus pencurian rumput laut, kemudian terjadi gesekan di lapangan. Sehingga Pemerintah tidak tinggal diam saja makanya keluarlah Pergub ini dengan memperhatikan kondisi yang terjadi di lapangan,” kata Rukhi.

Baca Juga :  Hujan Deras Melanda, Satu Rumah di Nunukan jadi Korban Longsor  

Rukhi mengatakan, pemukat jangkar kini diperbolehkan beraktivitas namun ada beberapa ketentuannya sebagaimana bunyi pasal 6 yang menyatakan, aktivitas pengumpulan Rumput Laut yang dilakukan Pemukat Rumput Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaksanakan ketentuan diantaranya melakukan aktifitas pemukatan atau penjaringan Rumput Laut pada area yang telah ditentukan dan melarang aktifitas pemukatan atau penjaringan Rumput Laut pada radius jarak 10 sampai 30 meter pondasi terdekat.

“Di dalamnya juga telah diatur untuk penggunaan jaring jangkar dan/atau pancang dengan ukuran mata jaring minimal 2 inch dan panjang tali ris atas maksimal 300 meter, dan pemasangan jaring Rumput Laut dilakukan pada pukul 06.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita. Tentunya harapan kita Pergub ini dapat dijalakan dan dipatuhi,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah mengatakan DKP kaltara harus segera melakukan pendataan terhadap jumlah pemukat jangkar dan pembudidaya rumput laut yang ada di Nunukan.

“Selain itu, terkait Pergub ini DKP Kaltara harus segera melakukan sosialisasi kepada pembudidaya maupun pemukat karena Pergub ini baru keluar di tahun 2024 ini,” terang Arpiah.

Sehingga segala aktivitas baik jarak lokasi maupun aktivitas pemukat jangkar harus mengacu pada Pergub Nomor 26 Tahun 2024 tersebut. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *