Bawaslu Tarakan Tegaskan Laporan Dugaan Money Politik Tak Ditemukan Unsur Pidana

benuanta.co.id, TARAKAN – Hari kelima penanganan dugaan money politik Calon Wali Kota Tarakan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan tegaskan tak menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Partai Non Parlemen dan Relawan Kotak Kosong membuat laporan ke Bawaslu berkenaan dengan dugaan money politik dengan melampirkan video berdurasi 44 detik yang memperlihatkan Calon Wali Kota Tarakan membagikan uang di salah satu acara ulang tahun dengan mengenakan atribut kampanye pada Senin, 21 Oktober 2024.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson mengatakan, Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan pasca melakukan register laporan tersebut. Sentra Gakkumdu juga telah memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga :  Board of Peace dan Manuver Politik Indonesia, Apa Dampaknya untuk Kaltara?

“Baik pelapor kemudian terlapor dan saksi-saksi. Kemudian hasil pembahasan kami, kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” katanya, Senin (28/10/2024).

Johnson menyebut, pertimbangan dugaan money politik ini tak dilanjutkan yakni berdasarkan Pasal 187 a dan Pasal 73 Ayat 4 Undang-undang 10 Tahun 2016, Gakkumdu menilai alat bukti tak dapat dibuktikan oleh pelapor.

“Dari pelapor ada 12 orang yang kita panggil, ditambah dengan saksi ahli dua orang. Saksi ahlinya tentunya orang yang kompetensi di bidang ini ya,” sebutnya.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Sampaikan Aspirasi Masyarakat Sebatik di Musrenbang Kewilayahan

Berdasarkan pembahasan Gakkumdu, pihaknya juga melakukan pengujian dalam Pasal 73 Ayat 4 Undang-undang Pilkada. Begitu juga dengan alat bukti yang dilampirkan pelapor tak memenuhi dugaan pelanggaran tak memenuhi berdasarkan aturan tersebut.

Poin utama dari dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor ialah Calon Wali Kota Tarakan diduga membagi-bagikan uang menggunakan atribut Paslon.

“Harus dibuktikan apakah itu kampanye. Nah kampanye yang diambil ini di Undang-undang Pilkada dan Pemilu itu beda ya. Kalau dia Pilkada dia harus menyampaikan visi misi kemudian program. Tentunya kita menggunakan untuk pemilihan ini Undang-undang Pilkada,” beber Johnson.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Sampaikan Aspirasi Masyarakat Sebatik di Musrenbang Kewilayahan

Menurutnya dalam menentukan dugaan money politik ini, unsur yang harus terpenuhi adalah momen kampanye yang dilakukan Paslon. memenuhi

“Jadi kalau misalnya dia terpenuhi unsur kampanyenya baru masuk pada poin apakah ada masuk untuk mempengaruhi pemilih, karena kalau misalnya bukan kampanye, itu tidak menuju ke sana (pidana),” pungkas Johnson. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *