Tindakan Saling Sindir Pendukung Paslon Potensi Pelanggaran Pemilu

benuanta.co.id, TARAKAN – Aparat kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) turut mengantisipasi adanya pelanggan pidana Pemilu di tahapan Pilkada khusunya di sosial media (Sosmed).

Satreskrim Polres Tarakan menangani satu dugaan pelanggaran Pemilu yakni dugaan black campaign. Status perkaranya sudah dalam tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menyebut, dari pantauannya tindakan saling menyindir antar pendukung Paslon di sosmed sudah banyak ditemukan.

Namun dalam menentukan apakah tindakan tersebut bisa dikatakan perbuatan mengadu domba, hoaks dan black campaign, semua harus diawali laporan dan penanganan dari Bawaslu.

Baca Juga :  Diduga Gangguan Jiwa, Pria Berinisial YT Ditemukan Tak Bernyawa di Jurang

“Pintu masuk dari Bawaslu tapi kami selalu koordinasi ke Bawaslu kalau ini gimana. Kalau ada laporan pasti kami arahkan ke Bawaslu juga,” sebutnya, Ahad (27/10/2024).

Kepolisian juga saat ini rutin menggelar patroli siber. Meski, tak semua Sosmed mampu dipantau, Randhya mengharapkan peran masyarakat dapat melaporkan jika terdapat potensi pelanggaran yang dilakukan akun Sosmed.

Baca Juga :  Karantina Hewan Tarakan Waspadai Penyakit Jembrana dan PMK Jelang Iduladha

“Kalau ada komunitas atau satu grup yang tidak bisa kami masuki dan apabila ada tindak pidana maka tolong laporkan ke Bawaslu,” lanjutnya.

Randhya berpesan kepada masyarakat agar lebih bijak mengelola sosmed terlebih jika hal itu berkenaan dengan kampanye Paslon. Jika terdapat informasi mengenai Paslon, diharapkan masyarakat dapat menyaring informasi tersebut dan mencari tahu kebenarannya.

“Apabila ada menemukan adanya berita hoaks atau perbuatan black campaign yang beredar di medsos, agar segera melaporkan ke Bawaslu Tarakan. Nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu Kota Tarakan,” harapnya.

Baca Juga :  Perang Dagang Pengaruhi Tingkat Pengangguran, Disnaker Harap Investasi Tetap Bertahan

Begitu juga dengan pengguna Sosmed yang menyebarluaskan atau meneruskan informasi yang berisi konten dugaan pelanggaran Pemilu dalam Pilkada, maka pihaknya tak segan turut menegakkan pidana.

“Jangan sampai kita lah yang menjadi pelaku penyebaran hoaks,” tukas perwira balok tiga itu. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *