benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang wanita penyandang disabilitas RA (28) menjadi korban kekerasan seksual yang di lakukan oleh kakak iparnya sendiri. Mirisnya, atas perbuatan itu korban kini hamil 8 bulan.
Kapolsek Nunukan, IPTU D Barasa mengatakan, kasus ini berhasil terungkap bermula pada Kamis (19/9/2024) sekira pukul 06.30, ketua RT.005 Desa Binusan sedang berada dirumahnya di Jalan Tanjung Cantik mendapat kabar dari orang tua korban bahwa anaknya yakni RA merupakan Penyandang Disabilitas telah mengalami hamil.
“Korbannya ini mengalami kelumpuhan tubuh dan tuna rungu sejak lahir,” kata Barasa, Jumat (25/10/2024).
Mendengar informasi itu, ketua RT langsung membawa korban ke Puskemas Nunukan dan dari hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban telah hamil dan saksi langsung melapor kejadian itu ke Polsek Nunukan.
Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan dan profeling, dugaan pelaku berhasil teridentifikasi yakni RI yang diketahui merupakan kakak ipar korban.
“Pelaku langsung kita amankan, saat itu pelaku ikut ke Polsek Nunukan karena pelaku ini awalnya ikut membantu korban ke Puskesmas Nunukan untuk pemeriksaan kehamilan korban,” ungkapnya.
RI diduga kuat merupakan pelaku lantaran selama ini korban dan pelaku tinggal serumah dan diketahui selama ini yang mengurus korban mulai dari memberi makan, memandikan dan menggantikan baju korban dan hampir semua aktivitas korban selalu dibantu RI.
Barasa menyampaikan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dimana kepada penyidik pelaku mengaku telah menyetubuhi adik iparnya berkali kali mulai awal bulan Februari 2023 sampai dengan (13/9/2024).
“Bahkan, pelaku mengaku menyetubuhi korban 3 kali dalam 1 minggu sampai hamil, yang mana pelaku menyetubuhi korban selalu pada saat rumah dalam keadaan sepi dan hanya berdua di dalam rumah,” bebernya.
Dikatakannya, perbuatan tak senonoh in berawal dari pelaku yang sering membantu korban dengan memandikan korban, mengangkat korban untuk membuang air besar lalu membersihkan kotoran korban dan menggantikan baju korban. Yang mana, pelaku membantu aktivitas korban mulai tahun 2023 sejak korban tinggal serumah dengan pelaku.
“Awalnya pelaku membantu aktivitas korban tersebut berawal dari pelaku merasa kasihan melihat istri dan mertuanya yang sudah lanjut usia kesulitan saat membantu aktivitas korban terlebih pada saat korban mau mandi dan membuang air kecil dan besar harus diangkat ke kamar mandi , sehingga pelaku berinisiatif setiap korban mau mandi dan membuang air kecil maupun buang air besar pelaku yang membantunya,” jelasnya.
Namun, seiring berjalannya waktu muncul hasrat pelaku untuk menyutubuhi korban karena setiap memandikan korban dikamar mandi pelaku selalu melihat dan memegang alat kelamin korban sehingga saat melihat situasi rumah sepi dan hanya berdua saja pelaku menyetubuhi korban.
Dari kejadian persetubuhan pertama tersebut pelaku menjadi ketagihan sehingga setiap ada kesempatan pelaku selalu menyetubuhi korban.
Dengan keterbatasan korban tersebut pelaku dengan leluasa menyetubuhi korban tanpa ada perlawan dari korban dan pihak keluarga juga tidak ada rasa curiga terhadap pelaku karena pelaku mengasuh korban selalu memperlakukan korban dengan baik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RI disangkakan Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 Ayat (1), huruf (a), huruf (e), huruf (h), Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra