Desak Bawaslu Tarakan Tidak Tebang Pilih

benuanta.co.id, TARAKAN – Koalisi partai politik non parlemen dan relawan kotak kosong turun ke jalan melakukan aksi mengawal laporan dugaan money politic yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan, Kamis (24/10).

Diberitakan sebelumnya, relawan kotak kosong membuat laporan resmi berkenaan dengan dugaan money politic dengan melampirkan video berdurasi 44 detik yang memperlihatkan calon walikota Tarakan membagikan uang di salah satu acara ulang tahun dengan mengenakan atribut kampanye.

Ketua Relawan Kotak Kosong Kota Tarakan, Lukman H Ambo Lala mengatakan, maksud kedatangannya yakni menanyakan ke Bawaslu ihwal tindak lanjut laporan dugaan money politic yang dilayangkan sejak 3 hari lalu. Kedatangan pelapor pun akhirnya membuahkan hasil, lantaran laporan dari koalisi partai non parlemen dan relawan kotak kosong telah ditindaklanjuti.

“Bawaslu sudah mengambil sikap dan laporan kami sudah teregister juga akan ditangani di Gakkumdu,” katanya, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga :  Menteri-Menteri Perempuan di Kabinet Merah Putih

Ia berharap agar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon walikota Tarakan itu terus diproses di Gakkumdu sehingga tak terjadi fenomena tebang pilih dalam menegakkan aturan demokrasi selama tahapan Pilkada.

“Kita harapkan keadilan di Tarakan. Kita akan kawal bagaimana Bawaslu dan Gakkumdu bekerja menangani persoalan ini,” tuturnya.

Relawan kotak kosong juga siap ketika nantinya dari Bawaslu meminta adanya kehadiran saksi pelapor. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Bawaslu saat menyambut kedatangan massa aksi.

“Kita sudah disampaikan juga tadi jadi hari ini ada pemanggilan dari pihak pelapor,” lanjutnya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilaporkan masuk ke dalam unsur pelanggaran kampanye. Apalagi calon walikota Tarakan saat itu melakukan foto bersama dan mengangkat satu jari sebagai simbol nomor urutnya di Pilkada Tarakan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Angkat Luhut jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional

“Pakai baju kebesaran 01 juga sehingga kami menganggap itu berkampanye. Secara terang-terangan juga membagi uang, apalagi ini tahapan kampanye. Kalau diluar tahapan kampanye mungkin bukan bagian dari money politic,” bebernya.

Sementara itu, Anggota Komisioner Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tarakan, A. Muh. Saifullah menjelaskan, laporan yang sebelumnya diterima dinilai sudah memenuhi syarat formil materiil dan saat ini telah diregister untuk ditindaklanjuti.

“Laporan yang sudah diregister itu penanganannya 3+2 hari kalender. Selama 5 hari nanti kita akan lihat apakah laporan yang masuk ini memenuhi unsur tindak pidana pemilihannya,” jelasnya.

Setelah memenuhi unsur tindak pidana, nantinya akan disampaikan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti selama 14 hari kerja. Jika berkas perkara dirasa cukup, maka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.

Baca Juga :  Dugaan Money Politic, Calon Walikota Tarakan Dilaporkan ke Bawaslu

“Prosesnya masih panjang. Kita tangani dulu 5 hari di Gakkumdu Bawaslu lalu nanti ke kepolisian dan kejaksaan,” imbuh Syaifullah.

Sentra Gakkumdu juga telah melakukan pembahasan pertama pada Rabu, 23 Oktober 2024, malam. Dalam rapat tersebut, telah ditentukan pihak-pihak yang akan dipanggil termasuk meminta keterangan kepada ahli.

“Mulai hari ini kita sudah lakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang perlu melakukan klarifikasi. Ahli itu perlu juga, yang pasti ada kita minta keterangan ke ahli,” pungkasnya. (bn)

 

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *