benuanta.co.id, TARAKAN – Laporan dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tarakan diregister oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Sebelumnya, Relawan Kotak Kosong membuat laporan resmi berkenaan dengan dugaan money politik dengan melampirkan video berdurasi 44 detik yang memperlihatkan Calon Wali Kota Tarakan membagikan uang di salah satu acara ulang tahun dengan mengenakan atribut kampanye.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson mengatakan, pihaknya resmi melakukan register laporan ini lantaran dinilai memenuhi syarat formil dan materiil dugaan money politik.
Sehingga, perkara ini akan ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Hari ini pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu,” katanya saat dihubungi, Rabu (23/10/2024).
Johnson melanjutkan, dalam pembahasan pertama, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian diberikan waktu 1×24 jam.
“Nanti kepolisian akan melakukan penyelidikan, lalu Bawaslu yang akan memanggil siapa saja. Kita akan bahas siapa-siapa yang dipanggil malam ini,” lanjutnya.
Adapun penyelesaian perkara ini, diharuskan selesai pada 3+2 hari kalender. Sehingga, Sentra Gakkumdu harus bergerak cepat untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana pelanggaran Pemilu.
“Terlapor dan pelapor pasti dipanggil. Dugaan pelanggarannya secara formil dan materil sudah terpenuhi. Kita masih akan bahas di rapat pembahasan pertama Gakkumdu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







