benuanta.co.id, TARAKAN – Kabur dari pesantren, pria berinisial AM (20) melakukan pencurian di dalam mobil di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Kota Tarakan.
Pencurian tersebut dilakukan AM dalam kurun waktu dua bulan. Awalnya terjadi di RT 31 Jalan Kamboja pada 6 September 2024. Lalu TKP kedua, AM membobol mobil di RT 26 Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Anyar. Selanjutnya aksi yang sama AM lakukan di halaman rumah yang ada di Jalan P Nias. Kemudian di Jalan Lili RT 3 Kelurahan Karang Anyar pada 4 Oktober 2024.
Di hari yang sama, AM juga mencuri barang di dalam mobil di Jalan Reformasi RT 15 Kelurahan Karang Harapan. AM juga mengambil barang berharga di dalam mobil yang terparkir di RT 68 Jalan Aki Balak pada 7 Oktober 2024.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan , korban yang seluruhnya merupakan pemilik mobil mengaku baru sadar ketika melihat pintu mobilnya terbuka di pagi hari. Rerata korban juga menyebut, ketika melihat isi mobil, barang-barang miliknya sudah berantakan.
“Tersangka sudah kita amankan pada 14 Oktober 2024 saat dia nongkrong dengan teman-temannya di Jalan Kusuma Bangsa. AM juga mengakui perbuatannya,” tegasnya, Ahad (20/10/2024).
Randhya mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh AM dalam membobol mobil korbannya, dengan cara berkeliling menggunakan motor yang telah ia rental sebelumnya. Lalu ia menyisir rumah yang memarkirkan mobilnya di halaman.
AM juga diketahui beraksi pada malam hari saat korbannya tengah beristirahat.
“Jadi dia (AM) tidak merusak mobil, dia hanya mencoba membuka pintu mobil jika tidak terkunci. Kalau mobil yang terkunci ia tidak ambil barang-barangnya,” lanjutnya.
Adapun dari ulah AM, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 3 unit laptop, 1 unit handphone, 2 buah dompet, 1 set alat pemeriksa tekanan darah dan 1 buah stetoskop. Bahkan, AM juga mencuri dokumen-dokumen berharga seperti sertifikat tanah dan dokumen kendaraan.
“Dari beberapa barang bukti ini, sudah ada yang dia jual, yaitu 1 unit laptop dengan harga Rp 1 juta,” imbuh Randhya.
Sementara untuk barang bukti, AM menyimpan di kosnya. Selain itu, ia juga menyimpan beberapa di kuburan agar tidak dicurigai.
AM juga mengaku, hasil dari penjualan laptop curian itu, untuk membeli sabu dan bermain judi online. Meski, saat mencuri AM hanya terbesit untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan hidupnya.
Diketahui, AM bukanlah warga Tarakan. Melainkan ia kabur dari pesantren yang ada di wilayah Jawa Timur.
“Dia kabur dari pesantren itu karena dikeluarkan, lalu ke Tarakan karena ada keluarganya disini. AM juga sudah 6 bulan di sini dan tidak bekerja,” tuturnya.
Randhya menegaskan, masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian di dalam mobil yang dilakukan oleh AM. Lantaran AM sempat mengaku melakukan pencurian lebih dari 6 TKP.
Ia mengimbau kepada masyarakat, jika merasa kehilangan barang berharga di dalam mobil agar melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Tarakan.
“Itu juga membantu kami dalam melakukan pengembangan kasus ini. Karena pengakuannya lebih dari 6 kali dan dia lupa daerah mana saja, apalagi dia belum hafal juga daerah Tarakan,” tutup Randhya.
Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dan atau Pasal 363 Ayat 1 ketiga KUHPidana dan atau Pasal 363 Ayat 1 Kelima KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa