Polres Tarakan Tangani Satu Pidana Pemilu Dugaan Black Campaign

benuanta.co.id, TARAKAN – Penyidik Satreskrim Polres Tarakan menerima satu laporan dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tarakan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan black campaign atau kampanye hitam yang diduga dilakukan memiliki akun berinisial JL dan HD.

Diketahui kasus ini berawal dari Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tarakan menerima laporan dari tim pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Khairul-Ibnu Saud (Kharisma). Setelah berproses di Gakkumdu, ternyata laporan tersebut masuk ke dalam unsur pidana sehingga dilimpahkan ke Polres Tarakan pada 14 Oktober 2024.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  6 Kilo Sabu Dimusnahkan, Polisi Buru 2 DPO

Adapun unsur pidana yang didapati oleh Gakkumdu Tarakan yaitu akun medsos JL dan HD diduga black campaign, dengan menyebarkan konten video yang diduga mengandung hasutan dan fitnah.

“Waktu penyidikan yang kita miliki hanya 14 hari kerja semenjak laporan tersebut diterima. Sudah ada beberapa yang dipanggil sebagai saksi,” ungkapnya, Jumat (18/10/2024).

Dilanjutkan Randhya, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor yakni JL dan HD. Keduanya akan dimintai keterangan lebih dulu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sementara untuk menguatkan dugaan kasus ini, polisi telah meminta keterangan dari ahli pidana Pemilu asal Jakarta.

Baca Juga :  Hari Pertama Ops Zebra, 50 Pengendara Terjaring Razia

“Setelah itu akan ada gelar perkara untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Tapi harus kita pastikan keterangan saksi dan beberapa alat bukti cukup untuk bisa menaikkan status terlapor menjadi tersangka,” beber Randhya.

“Kami juga nanti akan menentukan pasalnya tapi nanti tunggu penetapan tersangka kalau sudah alat bukti cukup,” tambahnya.

Perwira balok tiga itu menyebut, meski nantinya sudah terdapat penetapan tersangka JL dan HD, polisi tidak akan melakukan penahanan. Lantaran ancaman pidana perundangan Pemilu dibawah 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Relawan ZIAP di Tarakan Gelar Nobar Timnas Indonesia Melawan China 

“Kalau terlapornya tidak kooperatif kita akan lakukan penangkapan,” tukasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *